oleh

Bareskrim Polri Didesak Segera Ambil Alih Penanganan Kasus KSB

POSKOTA.CO – Korban Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasusnya ditangani Bareskrim Polri. Pasalnya, saat ini kasus itu ditangani di Polda Jawa Barat padahal korbannya ada di seluruh Indonesia.

“Menurut kami tidak ideal. Korbannya ada di seluruh Indonesia. LP-nya ada di berbagai daerah, kami minta ditangani Mabes Polri karena jumlah korbannya 180.000 orang. Tingkat kerugiannya mencapai Rp8 triliun, kami minta agar ditangani Bareskrim Polri,” kata pengacara korban kasus KSP Sejahtera Bersama, Herwanto, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022), dalam keterangan pers.

Dijelaskan Herwanto, pihak penyidik meminta kepada para korban KSB melapor berdasarkan induk ke Polda Jabar. Namun, kata Hermanto, bahwa korban KSB ini banyak dan dari berbagai daerah. “Berdasarkan jumlah korban yang banyak dan lokasi korban yang berasal dari berbagai daerah, kami meminta kepada Kapolri agar kasus ini diambil ahli ke Bareskrim,” pinta Herwanto.

Kasus gagal bayar KSB berdasarkan laporan korban, ada yang masuk perdata dan ada pidana. Untuk itu, pihak penyidik meminta para korban KSB untuk mengisi form data mengenai hal yang akan disampaikan kepada Bareskrim. “Saya diminta penyidik agar korban mengisi form data mengenai hal yang akan disampaikan ke Bareskrim,” ujar Herwanto.

“Namun, pada saat yang bersamaan pihak korban mengamankan Iwan Setiawan sebagai ketua Pengawas Koperasi Sejahtera Bersama ke Bareskrim Polri,” tambahnya.

Herwanto mengatakan, jika satu pelaku atas nama Iwan Setiawan berhasil diamankan secara tidak sengaja ketika anggota dari KSB sedang melaksanakan rapat di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya para korban sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan ke beberapa tempat. “Memang selama ini kami tim kuasa hukum sudah roadshow ke Bintaro, Cibubur, Ciledug, Cibinong dan sebagainya, serta mengumpulkan beberapa ratus orang hingga beberapa ribuan. Tujuan kita hanya agar supaya si pelaku ini tertangkap,” tutur Herwanto.

“Kini terlapor atas nama Iwan Setiawan sedang dalam pemeriksaan dan menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri,” sambungnya.

Sebagai informasi, KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali yang seharusnya mulai dibayarkan pada akhir tahun 2021.

Sebelumnya juga bereda kabar bahwa, Koperasi Sejahtera Bersama bakal melimpahkan kewajiban utangnya kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM). Namun rencana itu dibatalkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena perjanjian dilakukan tanpa RAT terlebih dahulu.

Tak hanya itu, KSP FIM tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung, tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP Sejahtera Bersama. “Kami mewajibkan Koperasi Sejahtera Bersama untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambil alihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *