POSKOTA.CO – Penyidik Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) dini hari. Aksi itu dilakukan empat tersangka yang salah satunya anak di bawah umur, yakni DAR (21), AP (21), DA (21), dan A (anak di bawah umur).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, otak dari begal itu adalah A. “Anak di bawah umur itu perannya merencanakan pencurian dengan kekerasan, mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam dengan celurit,” kata Kombes Zulpan, Selasa (24/5/2022), dalam siaran pers.
Sedang tersangka DAR berperan sebagai joki berboncengan dengan tersangka DA dan memepet sepeda motor korban. Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor. “Barbuk (barang bukti) dua bilah celurit, empat kunci kontak motor Beat, dan beberapa alat komunikasi berupa ponsel,” ujar Zulpan.
Modus operandi para pelaku, berkeliling mengendarai motor untuk mencari target secara acak. Secara random atau acak mencari orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan. “Pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melawan,” tuturnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*/omi)







Komentar