oleh

Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

POSKOTA.CO – Anak penyanyi dangdut ternama Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta. Remaja itu diduga terlibat jaringan pengedar narkoba jenis obat terlarang.

RD yang masih duduk di bangku sekolah kelas 9 itu diciduk polisi di rumahnya kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat. Pelajar sekolah menengah pertama itu harus berurusan dengan hukum setelah polisi melakukan pengembangan kasusnya.

Berdasarkan bukti, pada Minggu (12/3/2023), penyidik Polres Purwakarta menangkap RD di rumahnya. Bukan cuma RD, sebelumnya polisi juga menciduk pria berinisial I (26) yang diduga berperan sebagai kurir.

Pihak Polres Purwakarta tidak memperlihatkan tersangka RD kepada publik dengan pertimbangan masih di bawah umur. Saat rilis pun, polisi hanya memunculkan tersangka I yang diketahui masih satu jaringan dengan RD.

Selain menangkap RD dan tersangka I, polisi juga menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diduga milik RD.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, dari siaran pers yang diterima Selasa (14/3/2023), hasil pemeriksaan terungkap bahwa anak penyanyi dangdut itu memperoleh obat terlarang yang mengantarnya ke dalam penjara dibeli melalui online. Dalam kasus ini, tersangka RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka RD terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sedang tersangka I terancam Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *