JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Cat Lovers in the World (CLOW), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., secara tegas mengungkap adanya cacat materiil yang fatal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pandangan yuridis pihak pembela yang disampaikan pada persidangan hari Rabu (14/10/2026) lalu, JPU yang diwakili oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., dituding melakukan pencampuradukan hukum serta keliru dalam penerapan pasal dakwaan, sehingga syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi secara sah.
Dakwaan Lisan Vs Pembuktian Tertulis: Terjadi “Pencampuradukan” Pasal
Menurut Andi Darti, ketidakcermatan JPU terlihat nyata dari penggunaan dasar hukum dakwaan. JPU mendakwa Bimbim dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran secara lisan, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2021 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXV/2026 yang mempertegas ruang lingkup Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Namun ironisnya, fakta yang dibuktikan di dalam persidangan justru berkutat pada persoalan tertulis — yakni pengumuman kelembagaan resmi yayasan di media sosial.
”Di satu sisi JPU mendakwa dengan pasal pencemaran lisan, tetapi di persidangan yang dibuktikan justru pengumuman tertulis. Ini jelas terjadi pencampuradukan substansi hukum yang membingungkan,” ungkap Andi Darti usai persidangan.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketika objek yang didakwakan tidak sinkron dengan pembuktian, maka konsekuensi hukumnya adalah surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memenuhi syarat materiil, sehingga gugatan penuntut umum menjadi kabur (obscuur libel).
Pergeseran Objek dan Subjek Pengaduan
Kejanggalan lain yang disoroti tajam oleh Tim Penasihat Hukum adalah adanya pergeseran objek dan subjek pengaduan sepanjang persidangan.
Dalam laporan awal kepolisian (berbasis unggahan pribadi pelapor Sdri. Sadinda), pengaduan bersifat personal terhadap diri Wahyu Winono. Namun dalam fakta persidangan, objek yang dipermasalahkan bergeser menjadi pengumuman resmi Yayasan Rumah Singgah CLOW yang berisi kebijakan administratif internal.
Lebih lanjut, saksi Supanto di persidangan justru mengonfirmasi adanya aktivitas penangkapan dan pengamanan kucing di lapangan. Hal ini sekaligus mementahkan bantahan pelapor dan membenarkan bahwa tindakan tersebut didasari oleh realitas operasional yang objektif.
”Pelapor sendiri tampak bingung menentukan apa yang sebenarnya dipersoalkan, apakah personal Bimbim atau kebijakan yayasan. Terjadi pergeseran objek keberatan yang berulang kali berubah di persidangan tanpa pembuktian yang valid,” tegas Andi Darti.
Keterangan Ahli dan Saksi Justru Menguntungkan Terdakwa
Tim Kuasa Hukum juga menekankan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal hingga pemeriksaan saksi ahli lebih banyak membuktikan posisi hukum yang menguntungkan terdakwa. Berdasarkan uji materiil dan doktrin hukum pidana, unsur-unsur pasal yang dipaksakan menjerat Bimbim sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, pada agenda tuntutan JPU pekan sebelumnya, Wahyu Winono alias Bimbim telah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Menanggapi hal tersebut, pihak penasihat hukum dengan tegas menuntut agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, S.H., M.H., menjatuhkan putusan Vonis Bebas (Vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging).
Adapun agenda sidang lanjutan dijadwalkan memberikan kesempatan penuh bagi Terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim untuk menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi pribadi) di hadapan Majelis Hakim, sebelum nantinya majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti yang berpihak pada kebenaran materiel dan keadilan kemanusiaan. (aga/fs)







Komentar