oleh

6 Penculik Pengusaha Diringkus Tim Resmob Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO–Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ringkus enam komplotan pencurian dan penculikan seorang pengusaha. Keenam tersangka itu, IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21) dan IF.

Mereka menculik Elga Sentosa (36) terkait utang piutang. Para pelaku melakukan penculikan terhadap korban lalu disekap di rumah FJ di Depok.

Sebelumnya para pelaku merampas hanphone korban agar tidak meminta bantuan orang lain. Dalam perjalan korban dipukul oleh tersangka SPL dan hanphone diambil,” kata Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Aksi penculikan terhadap Elga terjadi pada Jumat 25 Desember 2020 Jl. Raya Setu, Kel. Setu 2, Kec. Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya korban Elga memiliki hutang kepada AR, sebesar Rp 7.075.555.600 (tujuh milyar tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Setelah itu AR meberikan kuasa kepada tersangka IS dkk untuk menagih hutang kepada korban. Pada hari Kamis 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, AR menelpon tersangka IS lalu memberikan perintah untuk membawa korban kepada AR jika tidak mau membayar hutangnya.

Selanjutnya tersangka IS menelpon tersangka EM, NTS, SPL, lalu mengajaknya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap korban. Pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 02.40 WIB tersangka IS, EM, NTS, SPL, bertemu dengan tersangka MM dan tersangka IF.

Mereka berkumpul di pinggir jalan sekitar perumahan kopi Cipayung, Jakarta Timur untuk menyiapkan cara atau siasat untuk menangkap ES. “Setelah itu tersangka NTS menelpon dan menginformasikan kepada IS bahwa ada mobil Yaris yang diduga dikendarai oleh korban ke luar dari perumahaan,” ucap Yusri.

Selanjutnya tersangka IS mengejar mobil tersebut menggunakan motor Vario warna hitam lalu menghadangnya. Kemudian tersangka IS dihampiri oleh EM, NTS, SPL, MM dan IF dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul dan mobil Mazda, kemudian tersangka EM memiting leher korban dan membawanya ke dalam mobil.

Dalam perjalanan korban di pukul oleh tersangka SPL. “para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil Mazda warna hitam ke Pasar Induk Jakarta Timur dan menganti mobil dengan mobil Avanza di depan Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur,” terangnya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kab. Bogor, Jawa Barat, hingga pukul 13.00 WIB untuk dipertemukan dengan AR. Para Tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *