oleh

42.852.990 Pelanggar Lalu Lintas Terkena Sanksi ETLE

POSKOTA.CO-Tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile terus dimaksimalkan Polri dalam pelaksanaan penindakan terhadap pelanggar di jalan. Tilang elektronik ini bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri sampai saat belum menerapkan kembali tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. “Untuk mencegah dan mengindari terjadinya potensi pungutan liar (pungli),” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (17/2/2023).

Semua mekanisme terkait tilang elektronik bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. “Untuk mencegah suap,” tegasnya.

Tercatat sudah 34 Polda dan 119 Polres di Tanah Air yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Sebagai catatan, total kamera ETLE di 34 Polda berjumlah  295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

Disebutkan ada 4 polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Dalam penerapan penindakan di lapangan menurut Irjen Dedi Prasetyo, hingga Desember 2022 sebanyak 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Selaim itu, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi. Sementara sebanyak 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang melarang polisi melakukan tilang manual.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *