POSKOTA. CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan saat ini penerimaan negara turun, sedangkan beban belanja tertekan. Oleh karenanya, pihaknya bersama Presiden Jokowi tengah mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita masih membahas langkah-langkah Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi,” tutur Sri Mulyani.
Dikatakannya, di dalam APBN pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan gaji ke-13 pertama kali dilakukan pada 1979 lalu, dan mulai rutin diberikan sejak 2004. Begitu pula dengan kebijakan THR selalu rutin dilakukan jelang hari raya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini bersumber dari APBN, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun, naik 68,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan.
Pada 2017 lalu, pensiunan hanya menerima THR, berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13.
Menkeu merinci, THR, gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, dan THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Lalu, THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun.
Lebih lanjut, gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan tunjangan ke-13 pensiun Rp6,85 triliun.
2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Alokasinya kembali naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018.
Tambahan anggaran disebabkan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.
Sebelum virus corona muncul dan mengguncang perekonomian domestik serta global, kepala negara telah menyatakan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dan THR bagi abdi negara. Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR. (r)







Komentar