POSKOTA.CO – Sekertaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin menyampaikan wejangannya di acara Mandatory Halal Kota Jakarta Pusat berlangsung, di Food Court gedung Thamrin City lantai II, Tanah Abang, Jakpus, Sabtu (18/3/2023).
Sebelum menyampaikan wejangan dan arahan, Iqbal Akbarudin turut membuka acara dengan mengapply berkas persyaratan para peserta sebagai pertanda simbolis acara ini.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan program dari Kementrian Agama dengan mengkampanyekan Mandatory Halal bagi produk makanan dan minuman yang di gelar secara serentak di seluruh Indonesia,” ungkap Iqbal didampingi Camat Tanah Abang, Dicky Suherlan.
Menurutnya, setiap produk nantinya diupayakan memiliki sertifikat halal karena merupakan amanat diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai amanat Undang-Undang nomor: 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku usaha makanan minuman dapat menjaga kualitasnya karena sertifikat halal diperuntukan bagi produk makanan dan minuman di Jakarta Pusat. Diharapkan semakin meningkatkan kualitas bersaing, baik itu pusat perbelanjaan maupun pasar,” paparnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama Jakarta Pusat, H. Uang menerangkan, kegiatan ini serentak dilaksanakan, kami mendukung dan melaksanakan mandat dari Undang-undang dari Kementerian Agama dengan maksimal sehingga pelaku usaha di Jakarta Pusat dengan target pada 17 Oktober 2024 mendatang,” paparnya.
Dia menambahkan, adapun proses dan syaratnya bagi pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berdagang (NIB).
“Mereka harus memiliki NIB nanti diverifikasi, dan setelah itu akan dicek seperti olahan-olahan, bumbu-bumbu apa saja, maupun pemotongan hewannya. Jika lulus verifikasi akan diterbitkan sertifikasi halalnya,” ujarnya berharap moga-moga ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya. (van)







Komentar