POSKOTA.CO – Ini salah satu bukti penjajahan langsung yang dilakukan oleh Direksi Perumda Pasar Jaya kepada pedagang eksisting dilingkungan pasar jaya. Yaitu dalam pasar ada pasar multi grosir. Demikian diungkapkan pengamat pasar tradisional, Hasanudin Lamata, kepada media di Pasar Induk Kramat Jati, Rabu (6/5/2020).
Padahal, kata Lamata, lahan yang dibeli dan di bangun dari dana pedagang pasar ketika proyek perencanaan pembebasan lahan dan pembangunan Pasar Induk Kramat Jati dengan cara mengangsur dana bangunan ke bank. ‘Pasar Jaya hanya bermodalkan surat penunjukan kepada pengembang dan sumber uang dari pinjaman bank dan yang mengangsur pembayaran kredit pinjaman oleh pengembang adalah pedagang 100 persen,” tandas pria berdarah Bugis ini.
Menurut dia, jika dilihat latar belakang seperti itu, maka sangat layak pedagang menjadi salah satu pemilik pemegang saham yang dimuat pada salah klausul pasal Perda Pasar yang terdahulu dan yang baru.
Sebab, tandas Lamata lagi, pasar di DKI Jakarta hanya beberapa pasar saja yang 100 persen tanahnya milik Pemda DKI Jakarta dan pemerintah pusat yaitu pasar inpres. Selebihnya pasar tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh pengembang dengan sumber dana pinjaman dari bank dan yang membayar angsuran kredit pinjaman pembebasan dan pembangunan 100 persen adalah pedagang. “Memangnya Pemda DKI Jakarta dengan BUMD Pasar Jaya punya modal untuk bebasin lahan tanah dan bangunan ?” tanya Lamata.
Apa yang diurai Lamata diamini oleh tokoh pedagang Pasar Cipete Utara. Dia mencontohkan, lahan Pasar Cipete Utara tanahnya milik warga yang dibebaskan oleh PD Pasar Jaya dengan menunjuk pengembang sebagai pihak developer pembebasan lahan dan bangunan. “Uangnya bersumber dari pinjaman bank dan yang membayar angsuran pedagang eksisting,” pungkasnya. (timsergab)







Komentar