JAKARTA-Pemimpin Cabang BRI Cut Mutiah, Rio Nugroho menjelaskan, adanya pemberitaan mengenai gugatan yang diajukan oleh debitur kepada BRI Cabang Cut Mutiah terkait penjualan aset lelang yang dinilai terlalu rendah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BRI memahami keberatan debitur dan saat ini tengah melakukan klarifikasi serta upaya mediasi dengan itikad baik agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proses lelang aset jaminan debitur dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak yang berwenang, dan telah dilaksanakan sesuai prosedur, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan terbuka terhadap penyampaian keberatan atau bukti dari debitur yang merasa dirugikan, termasuk mengenai pembayaran bunga yang telah dilakukan.
- BRI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
- Dalam penyelesaian kredit bermasalah, BRI selalu berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.(fs)







Komentar