POSKOTA. CO – Kronologis besi bekas PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dilakukan dengan bijak. Masyarakat Papua harus mendapat manfaat dari besi bekas yang sudah dihibahkan tersebut.
Berdasarkan akte otentik, tertera penerima hibah sah dari keberadaan besi bekas milik PTFI adalah Yayasan Tuarek Natkime.
Sedangkan penerima manfaat adalah warga yang berada dalam tujuh suku disekitar area pertambangan emas ini.
Dalam sejarahnya, PTFI melakukan perjanjian adat dengan Tuarek Natkime. Pertemuan dilakukan dan kedua belah pihak bersepakat untuk saling menghormati sesuai adat yang berlaku diwilayah ini.
Ketua Umum Pusat Pengendali Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua (P2MA-PTP) Agustinus Somau SH, mengatakan, Yayasan Tuarek adalah penerima hibah besi yang sah.
Perjanjian adat antara Mr James R Muffet dan Tuarek Natkime berdasarkan data yang ada, dilakukan karena area pertambangan Freeport berada diarea milik (eigendom verponding) tahun 1938 atas nama Irlander Tuarek Natkime.
“Saat berdiri, PTFI tidak ada pembebasan hak tanah maupun ganti rugi apapun ketika kontrak karya antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia berlangsung. Padahal posisi Tuarek Natkime adalah mitra sejajar dengan James R Muffet. Kemitraan ini terbukti, dengan hanya keluarga Tuarek Natkime yang bisa bertemu langsung dengan Mr James baik di Amerika maupun saat di Indonesia. Kalau Lemasa dan Lemasko tidak pernah bertemu. Hanya melalui surat menyurat saja,”demikian kata surat yang merupakan bukti otentik tersebut.
Agustinus menegaskan, jika Lemasa dan Lemasko sudah diberikan saham dari dana perwalian untuk Kamoro sebesar $875.000.000 dan bertambah setiap tahun sesuai pernyataan bersama tanggal 3 September 2021.
“Karena Lemasa dan Lemasko sudah mendapatkan saham dari PTFI, maka hibah besi bekas ini diberikan kepada Yayasan Tuarek Natkime. Dan ini sah, dikarenakan keberadaan tambang PTFI berada di tanah milik keluarga Tuarek,”ujarnya Selasa (14/9/2021).
Ditegaskan, karena kedudukan sebagai pemilik tanah, maka keluarga Tuarek sudah melakukan proses terkait besi bekas sejak tahun 1999 lalu.
Hal ini dikuatkan dengan rekomendasi Gubernur Irian Jaya tanggal 8 Desember 1999 dengan surat nomor : 503/4043/SET atas nama Titus Natkime SH.
“Jadi yang disebut masyarakat penerima manfaat adalah masyarakat adat yang terkena dampak pertambangan PTFI. Peran Lemasa dan Lemasko itu hanya sebagai koordinator dalam permasalahan terkait hak-hak masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan bukan sebagai penerima hibah besi bekas. Lemasa sudah mendapat jatah 15.000 ton sejak tahun 2004-2006. Sedangkan Lemasko juga 15.000 ton sejak tahun 2007-2011. Tahap kedua juga sama mereka dapat,”tegasnya.
Agustinus menegaskan, bukti Yayasan Tuarek Natkime sebagai penerima besi bekas yang sah, sudah tertuang dalam surat rekomendasi Gubernur Irian Jaya No 503/3404/SET tanggal 8 Desember 1999.
Lalu dikuatkan dengan surat keputusan Menteri Keuangan No 1313/KM.04/2002 tanggal 18 September 2002 diubah dengan surat No 1394/KM.04/2002 tanggal 30 September 2002 yang tembusannya disampaikan kepada pemohon hibah CV Delopnang yang merupakan kuasa dari Yayasan Tuarek Natkime.
Tidak hanya itu, surat keputusan Menteri Keuangan No 2314/KM.4/2004 tanggal 8 Desember 2004 makin menguatkan.
Hal lain yang menjadi bukti kuat adalah surat staf khusus Presiden RI No B-368/SKP.LK/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 dan adanya penguasaan fisik pada obyek berupa spanduk mengenai sejarah atau riwayat kepemilikan Yayasan Tuarek Natkime.
“Jika ada manivest atas nama Lemasko, tanpa dokumen kontrak, maka itu masuk dalam unsur pencurian. Karena mereka bukan penerima hibah yang sah,”ungkapnya.
Sebagai catatan, jika tujuh suku penerima manfaat dari hibah besi bekas dari PTFI ini adalah, suku Amungme, suku Moni, suku Dani, suku Nduga, suku Damal, suku Banti dan suku Kamoro.
“Setelah menerima surat dari staf khusus Presiden RI, keluarga besar Natkime dan Yayasan Tuarek Natkime mempersiapkan organisasi untuk mengelola, agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga sesuai tujuan hibah besi bekas PTFI. Yang dilakukan adalah menyatukan tujuh suku dibawa kendali lembaga pusat P2MA-PTP Kabupaten Mimika, Papua,” ujar Agustinus. (yopi)







Komentar