POSKOTA.CO – Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 14 tersangka dari 12 kasus dari Febuari sampai Maret 2022. Mereka yang diamankan adala berinisial, AS, AG, RI, TS, P, DI,BM,CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun, Kamis (31/3/22).
Profesi atau pekerjaan dari para pelaku yaitu karyawan swasta wiraswasta dan buruh ada yang sopir ada yang tidak bekerja dan ada yang mantan narapidana,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Lebih lanjut di Katakan Kapolres Subang, AKBP Sumarni dari 12 kasus dengan 14 tersangka itu hasil pengungkapq di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, seperti Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota kemudian Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.
Selain mengamankan 14 tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan selama periode tersebut yaitu sabu sebanyak 34, gram, ganja sebanyak 266 57, gram , 340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital,handphone, tas, dompet plastik, klip,uang tunai sebanyak Rp 685.000 kemudian minuman beralkohol sebanyak 2.177 botol dengan berbagai merek.
“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar ada yang dewasa,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan dalam perkara dimaksud yaitu terhadap 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hanya 8 miliar sampai dengan 10 miliar dan sebanyak 7 kasus ya terhadap 4 orang tersangka dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 Ancaman pidananya 20 tahun dengan denda satu miliar dan Paling banyak 10 miliar.
Kemudian terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar kemudian terhadap penjualan miras kita kenakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1 Perda Kabupaten Subang nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Subang ancamannya denda paling banyak 50 juta sebanyak 4 kasus. (H.Ade Bom)







Komentar