oleh

Penyidik Kejati DIY Tahan Kades Candibinangun Sleman, Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), menahan Kepala Desa Candibinangun Kapenawon Pakem Kabupaten Sleman, Rabu (07/02/2024). Penahanan dilakukan sesudah kepala desa berinisial SM itu, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Demikian disampaikan pihak Kejati DIY, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Herwatan, SH., dalam konferensi pers, Rabu (07/02/2023).

Penetapan tersangka SM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapenawon Pakem Kabupaten Sleman ini, dilakukan setelah penyidik mendapatkan  2 (dua) alat bukti yang syah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 (satu) KUHAP.

Selanjutnya, tersangka SM ditahan selama 20 hari terhitung mulai Rabu (07/02/2024), di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta. Tersangka digiring ke lapas, sesudah terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

Kasi Penkum menguraikan kasus posisinya, di mana pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun  di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan tempat wisata dan taman rekreasi Water Park.

Disebutkan, sesuai dengan izin Gubernur DIY tersebut ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun, dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang / review setiap 3 (tiga) tahun sekali, serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Selanjutnya, dengan berlakunya PerGub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3), menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”. Namun ternyata, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai (appraisal), dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.

Dijelaskan Herwatan,  uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun, oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, secara asal asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes). Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY, menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,- yang terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704.667.890,-

Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000,- (berasal dari perangkat desa)
atas kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,-

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Cep/ta).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *