Oleh : Nacep Suryaman, S.H.
MARAKNYA informasi dan berita yang menerpa wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat akhir-akhir ini, menyoroti kegiatan pemasaran buku modul ajar dan atau lembar kerja siswa (LKS), telah menelurkan rasa keprihatinan. Bukan hanya tentang terbitnya penegasan larangan jual-beli buku atau LKS oleh pemerintah daerah setempat, namun lebih dari itu, dinamika yang beredar telah mengisyaratkan dan memberi kesan jika kegiatan bisnis, secara terstruktur telah memasuki nilai-nilai dan tatanan dunia pendidikan.
Penulis melihat, dari dimensi itulah diawali kerentanan masalah mulai muncul. Sekolah yang memiliki ruh membangun kecerdasan anak bangsa, terindikasi menjadi zona atau fasilitas untuk memetik keuntungan. Baik itu yang bersifat kelompok maupun yang dinikmati hanya segelintir personal.
Fenomena ini, belakangan semakin berkembang menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, yang secara mayoritas mengkritisi praktik peran aktif civitas sekolah dalam hal ini guru maupun kepala sekolah turut melakukan kegiatan pemasaran modul ajar dan atau LKS terhadap para peserta didiknya.
Sekalipun sempat ada pembantahan, jika pihak sekolah tidak langsung menjual-belikan produk LKS dimaksud kepada para siswa, namun ruang publik telah lebih dulu menyimpulkan, jika kegiatan tersebut memang pernah ada dan berjalan hampir pada setiap sekolah di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya pada jenjang SD dan SLTP.
Penulis memiliki pandangan, untuk konteks pembuktian apakah betul terjadi peristiwa jual-beli buku modul ajar dan atau LKS diperankan oleh guru atau pihak sekolah, bukan harus diletakkan di ruang pembaca. Sebab satu-satunya wilayah pembuktian itu hanya ada dalam fakta didepan muka sidang pengadilan, bukan dengan sajian informasi untuk saling mempertahankan kebenaran masing-masing. Kejadian inilah yang kemudian disinyalir semakin menyulut kegaduhan perbedaan pendapat di ruang publik.
Selanjutnya, penulis ingin mengajak menyepakati, beberapa hal yang selama ini menjadi akar persoalan. Pemikiran ini tercetus, untuk lebih menyederhanakan polemik yang berkembang dengan fokus terhadap jalan keluar penyelesaiannya. Bukan untuk mencari-cari pihak mana yang bersalah dan sibuk mengkambinghitamkan sipapapun.
Pertama, nampaknya akan diperoleh suara lebih mayoritas dari sejumlah kalangan maupun masyarakat secara umum, jika kegiatan bisnis yang berorientasi mencari keuntungan, ditutup rapat untuk tidak dapat memasuki gerbang sekolah. Terlebih lagi jika muara dari kegiatan bisnis ini, menjadi beban yang dipikul pada pundak siswa serta orang tuanya. Hal ini juga harus berlaku menyeluruh, bukan hanya dibatasi pada bisnis jual-beli LKS saja. Apapun jenisnya, kegiatan yang meletakkan basis keuntungan (bisnis) harus di STOP dan tidak bisa masuk ke lingkungan pendidikan. Tentu dikecualikan untuk kegiatan yang dapat didanai oleh biaya operasional siswa (BOS).
Kedua, pemerintah daerah setelah membuat dan menegaskan larangan jual-beli buku modul ajar dan atau LKS di sekolah, perlu dibarengi dengan solusi yang dikeluarkan, untuk menjawab kebutuhan siswa dan guru yang selama ini difasilitasi perangkat modul ajar ataupun LKS. Disini harus sudah ada konsep dan rencana yang jelas opsi pemerintah daerah guna memetakan kendala ini ke depan.
Kemudian yang ketiga, penulis juga ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah, tentang dampak yang diterima pihak distributor penyedia buku LKS, atas terbitnya penegasan larangan produk itu dijual-belikan di sekolah. Bagi pihak distributor penyedia buku LKS, regulasi yang disuarakan Pemerintah Kabupaten Kuningan begitu tajam tentang larangan guru atau siswa membeli buku LKS, tentu dirasakan menjadi rem ‘paksa’ untuk menghentikan kegiatan usahanya seakan tanpa ampun. Bahkan secara sosiologis, gerak pengembangan usaha mereka di lapangan belakangan ini bak sedang memasarkan barang atau benda terlarang. Mereka mungkin merasa menjadi tertekan seperti mendapat ekstra pengawasan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Hal tersebut pun bisa jadi dialami dan dirasakan serupa oleh pihak guru maupun kepala sekolah.
Pada segmen itu, keberimbangan pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintah daerah, penting diletakkan agar sektor swasta inipun tidak menjadi terampas peluang kepentingan usahanya. Tidak juga harus dilupakan, jika pelaku usaha swasta pun turut memberi andil serta kontribusi terhadap negara melalui pajak yang dibayarkan mereka.
Pada akhirnya, penulis menyajikan pendapat, dengan poin yang telah dipaparkan, pemerintah daerah sejatinya dapat memperbaharui larangan jual-beli buku LKS, secara lebih sempurna, komprehensif dan proporsional, dengan mengedepankan prinsip berkesesuaian peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga bisa menghormati peluang sektor swasta tetap berkembang dalam rambu-rambu dan batas yang lebih jelas. Biasanya keputusan yang bersifat reaksional merupakan akselerasi dari sebuah penanganan masalah, dapat dilakukan kajian ulang, bukan untuk merubah tujuan tapi dalam kerangka lebih menyempurnakan. (nacep/fs)







Komentar