POSKOTA.CO – Gowa menunda tiga tahapan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI yang telah diterima kemarin malam.
“Kami sudah menggelar rapat pleno, Minggu (22/3/2020). Hasilnya rapat pleno memutuskan menunda tiga tahapan Pilkada Gowa 2020,” ungkapnya.
Ketiga tahapan yang dimaksud masing-masing menunda pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gowa untuk Pemilihan Bupati. Menunda penyerahan SK pengangkatan dan penandatanganan Pakta Integritas anggota PPS. Di mana penyerahan sejatinya dilakukan Minggu 22 Maret 2020.
“Masa kerja PPS 23 Maret 2020 sampai dengan 23 November 2020 ditunda,” jelasnya.
KPU Gowa juga menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Di mana masa kerja PPDP tanggal 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
Hal ini juga berimbas pada tertundanya penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang terdiri dari, penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Gowa dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai 17 April 2020 serta pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.
“Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Penundaan tahapan Pilkada Gowa 2020 adalah upaya mencegah penyebaran Virus Corona. Namun, dia belum bisa memastikan, apakah penundaan tiga tahapan tersebut akan berimbas pada tertundanya waktu pelaksanaan lencoblosan di bulan September mendatang.
“Itu domain pusat. Apa yang menjadi keputusan pusat, itu yang akan kami jalankan,” tandasnya. (Ktp)







Komentar