oleh

Ikan Paus Sepanjang 17 Meter dengan Berat 20 Ton Terdampar di Pantai Cirebon

POSKOTA.CO-Seekor Paus Sperma (Physeter macrocephalus) 17.2 meter dengan berat sekitar 20 ton ditemukan mati terdampar di Perairan Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Penemuan  tersebut dilaporkan warga ke pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang.

“Kejadian bermula dari laporan nelayan yang menemukan bongkahan besar di perairan wilayah tangkapan ikan pada pukul 02.00 WIB dini hari,” kata  Kepala LPSPL Serang, Iwan Taruna Alkadrie, Jum’at (16/04/21).

Petugas dari KKP menggunakan ekskavator mengubur bangkai ikan paus di sekitar Pantai Cirebon.

Menurut Iwan, saat itu air sedang surut dengan kedalaman kurang lebih 1,6 meter. Ukuran paus yang cukup besar yaitu sepanjang 17,2 meter dengan bobot yang diperkirakan mencapai 20 ton  menyulitkan warga untuk melakukan evakuasi bangkai paus ke darat.

“Tim respon cepat LPSPL Serang langsung dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan terhadap bangkai paus yang mati tersebut,” ungkap Iwan  di Labuan.

Memasuki hari keempat sejak ditemukan,  bangkai paus berhasil ditarik menggunakan alat bantu drum pelampung dan armada kapal.

“Persiapan logistik untuk evakuasi di lapangan berupa 6 armada kapal, terpal, jaring, tali tambang, drum pelampung dan excavator bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Indramayu. Seluruah rencana  berjalan lancar, sehingga proses evakuasi ke darat dapat dilakukani,” ungkap Iwan.

Hasil pengamatan morfologi menunjukkan bahwa Paus Sperma yang ditemukan berjenis kelamin jantan. Belum diketahui penyebab kematian Paus. Proses nekropsi oleh tim peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (UNAIR) tetap dilakukan sebelum akhirnya bangkai dikubur menggunakan bantuan excavator.

Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *