oleh

Ijazah Anaknya Ditahan Pihak Sekolah, Puluhan Orang Tua Gelar Demo di Depan Gedung Sate

BANDUNG – Puluhan orangtua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazahnya melakukan aksi simpatik di depan gedung sate. Massa membentangkan dua spanduk panjang bertuliskan “Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!” dan “Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!”

Para orangtua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Furqan AMC yang mengkoordinir aksi ini menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orangtua siswa memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.

“Ada yang satu tahun, dua tahun hingga belasan tahun ijazah siswa disandera sekolah. Padahal ijazah itu adalah hak anak”, tegas Furqan.

Ada yang lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Berdasarkan data, terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus atau 28,7 persen. Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus atau 22,7 persen untuk lulusan tahun 2022. Lalu 80 kasus atau 19,3 persen untuk lulusan tahun 2021. Ada 54 kasus atau 13 persen untuk lulusan tahun 2020 dan 25 kasus atau 6 persen untuk lulusan tahun 2019 serta 17 kasus atau 4,1 persen untuk lulusan tahun 2018.

“Siswa sangat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja. Penahanan ijazah menghancurkan masa depan siswa serta berdampak pada kondisi psikologis siswa. Penahanan ijazah secara akumulatif juga berdampak pada tingginya angka pengangguran,”tegasnya.

Menurut Furqan, 90 persen aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.

Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.

Dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020, pasal 7 ayat 8 juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. “Penahanan ijazah pada dasarnya adalah pelanggaran, bisa dikategorikan sebagai mal-administrasi,” tegas Furqan.

Menyikapi banyaknya kasus penahan ijazah siswa oleh berbagai sekolah, Furqan AMC yang juga Caleg DPR RI dapil Jabar 1 ini meminta kepada Gubernur Jawa Barat serta Walikota & Bupati Kab/Kota di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya.

“Tindak tegas sekolah-sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih mempraktekkan penahanan ijazah siswa. Segera evaluai juga kinerja dinas pendidikan terkait dan penyelenggara pendidikan di semua jenjang guna memastikan kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Furqan juga membeberkan update pengaduan kasus penahanan ijazah yang diterima Posko Revolusi Pendidikan sampai tanggal 17 Januari 2024 di mana terdapat 414 aduan. Tercatat dari aduan ini, 41 kasus atau 9,9 persen di sekolah negeri dan 373 kasus atau 90,1 persen di sekolah swasta.

“Kasus penahanan ijazah paling banyak terjadi di SMK swasta, yakni 217 kasus atau 52,4 persen. SMA swasta 61 kasus atau 14,7 persen. Sedangkan di SMK Negeri ada 23 kasus atau 5,6 persen dan di SMA negeri ada 8 kasus atau 1,9 persen,” ungkapnya.

“Kota Bandung menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 281 kasus atau 67,9 persen. Diikuti Kabupaten Bandung 54 kasus atau 13 persen. Kota Cimahi ada 44 kasus atau 10,6 persen dan Kabupaten Bandung Barat 20 kasus atau 4,8 persen,” ujarnya lagi.

Besarnya tunggakan siswa bervariasi. Menurut data, 58,2 persen atau 241 kasus terdata memikiki tunggakan Rp0 sampai Rp5 juta. Adapun dari Rp5 juta hingga Rp10 juta terdapat 121 kasus atau 29,2 persen. Sedangkan yang Rp10 juta hingga Rp15 juta terdapat 41 kasus atau 9,9 persen. Sementara itu yang di atas Rp15 juta hingga Rp20 juta ada 7 kasus atau 1,7 persen dan di atas Rp20 juta ditemukan 4 kasus atau hanya 1 persen. (yop/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *