oleh

Dua Katdes di Luragung Mangkir Tugas, Jadi Preseden Buruk Tatanan Pemerintahan Desa

POSKOTA.CO – Dua orang perangkat desa (katdes) yang bekerja di wilayah Kecamatan Luragung, Kuningan, Jawa Barat, dalam tahun 2022 ini diduga melakukan mangkir tugas.

Berawal sekitar bulan April dan Mei lalu, pada saat itu salah seorang perangkat Desa Cikandang telah melakukan tindakan indisipliner. Selama puluhan hari yang bersangkutan disinyalir melalaikan tugas serta kewajibannya, tidak masuk ke tempat kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akhirnya, berangkat dari surat permohonan pengunduran dirinya, perangkat desa tersebut kemudian diberhentikan kepala desa setempat.

Berikutnya, selang beberapa bulan pascaperistiwa itu, kini permasalahan serupa bergeser ke Desa Gunungkarung. Salah seorang perangkat desa setempat saat ini menurut data yang diperoleh POSKOTA.CO bersumber dari Pemdes Gunungkarung, tercatat yang bersangkutan melakukan mangkir tugas ke tempat kerja sudah lebih dari satu bulan. Buntutnya, kejadian tersebut mengundang potensi perangkat desa dimaksud terancam diberhentikan dari jabatannya.

Ketika dikonfirmasi POSKOTA.CO, Selasa (1/11/2022), Plt Camat Luragung Een Rustendi membenarkan jika sekarang ada salah seorang perangkat Desa Gunungkarung sudah lama tidak masuk kerja. “Menindaklanjuti hal itu Kepala Desa Gunungkarung sudah melakukan tahapan sebagaimana ketentuan yang ada, bahkan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk yang bersangkutan,” terangnya.

Disebutkan Een, pemberian SP dari kepala desa kepada perangkat desa tersebut, setelah upaya pemanggilan resmi secara dinas terhadap yang bersangkutan oleh kepala desa ternyata tidak diindahkan. “Ketika sudah terpenuhi unsurnya (pemberhentian katdes-red), bisa saja kepala desa menggunakan kewenangan pemberhentian,” ucapnya.

Menanggapi rentetan kejadian mangkirnya perangkat desa di wilayah Kecamatan Luragung, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak disebut menyampaikan rasa keprihatinannya. “Perangkat desa mangkir tugas merupakan preseden buruk yang berseberangan dengan tatanan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Terlepas dari persoalan pribadi melilit perangkat desa dimaksud sehingga menyebabkan yang bersangkutan mangkir ke tempat kerja, kedua potret peristiwa tersebut menjadi catatan khusus, pembinaan terhadap perangkat desa perlu lebih ditingkatkan. “Selain kepala desa, tentu saja peran pembinaan perangkat desa berada juga di pundak pemerintah kecamatan,” tegasnya.

Dia menilai sepengetahuan dirinya, kegiatan pembinaan dari pihak pemerintah kecamatan lebih kepada pelaksanaan kalender rutin yang sudah dibuat. “Biasanya hanya dilakukan sekali dalam sekian bulan, itupun lebih menitik beratkan pada pembinaan bersifat administrasi,” ujarnya.

Padahal idealnya pembinaan tersebut juga, sambung dia, perlu adanya keseimbangan dengan pembinaan karakter. “Hal ini sangat penting agar perangkat atau pemerintah desa memiliki kesadaran serta kepatuhan terhadap segala peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk tentang disiplin masuk kerja,” kritiknya mengakhiri pembicaraan. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *