KUNINGAN-Salah seorang oknum aparatur pemerintah desa (Pemdes) di Desa Benda Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, IS (inisial) dalam hitungan berbulan-bulan mangkir tugas. Kejadian ini dikabarkan, karena pria yang memangku jabatan Kepala Dusun (Kadus) 1 tersebut terlilit dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023 desa setempat.
Ketika dikunjungi Poskota.co, Jumat (27/10/2023), Pemerintah Desa Benda melalui Kaur Keuangan, Yayan Subiana, membenarkan jika IS belum menyetor hasil pemungutan PBB 2023 dari para wajib pajak (warga).
“Menurut data yang kami himpun nilai uang PBB tahun (2023) ini yang belum disetorkan oleh bersangkutan (IS) sekitar 16 juta rupiah,”terang Yayan.
Dijelaskannya, sampai saat ini, terhitung sejak Bulan Juli 2023 sudah 4 bulan IS tidak masuk kerja.
“Pak Kuwu (Kepala Desa.red) sudah menyikapi kejadian ini dengan mengeluarkan surat panggilan sampai ketiga kalinya bagi IS,”ucapnya.
Namun sambung Yayan, setelah dipanggil tiga kali juga, Kadus 1 ini belum pernah datang menghadap kepada kepala desa.
Saat diminta penjelasan, bagaimana penyelesaian masalah keuangan PBB itu, kaur keuangan tersebut membuka suara jika pihak desa sudah membayarnya.
“Pemerintah desa telah bertanggung jawab menyelesaikan urusan uang pajak PBB ini melalui upaya mencari dana talangan,”ujarnya.
Ketika ditanyakan sumber dana talangan untuk pembayaran dana PBB tahun 2023 dimaksud dari mana, Yayan menyampaikan hal itu silahkan ditanyakan saja kepada kepala desa.
Terpisah, Poskota.co mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Benda, Dian Rudiana melalui telepon selulernya, hingga berita ini ditayangkan dari yang bersangkutan belum diperoleh keterangan.
“Saya sedang diperjalanan ke kecamatan (Luragung.red) dan akan terus mengantar warga yang sakit ke RSUD ’45 Kuningan,”jawab Dian melalui pesan WhatsApp (WA). (Cep/fs).







Komentar