POSKOTA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menggelar “Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup” bagi pelaku atau kegiatan usaha yang telah mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha, di Aula Hotel Mahkota, Lamongam, Rabu (15/3/2023).
Sebanyak 150 pelaku atau kegiatan usaha mulai dari industri, SPBU, tambang, rumah sakit dan fasyankes mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Jatim C Huda dan Kabid Lingkungan Hidup Lamongan Yulius ini dengan semangat.
Kepala DLH Lamongan Andhi Kurniawan dalam sambutannya menegaskan, pemkab memiliki kewenangan pengawasan untuk kegiatan yang persetujuan lingkungan dan izin usahanya dari Pemkab Lamongan. Sesuai PP 22 2021 bahwa tetap ada mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi.
Dalam kegiatan ini disampaikan juga subtansi pelaksanaan PP 22 2021 dalam hal persetujuan lingkungan dan perubahan pengaturan tentang limbah B3, pengelolaan dan perlindungan mutu air, pengelolaan dan perlindungan mutu udara.
“Saya mengajak kepada pelaku usaha untuk senantiasa menjaga hidup sehat dan menjaga lingkungan. Untuk itulah saya minta agar di lingkungan usaha harus diciptakan suasana yang nyaman, sehat dan lestari,” ujar Andhi.
Selain itu, Andhi juga mengingatkan agar segenap pelaku usaha kegiatan di Lamongan mengikuti perkembangan dan dinamika pengaturan sektor lingkungan hidup untuk menjadi dasar dalam pengelolaan lingkungan. (*/nurqomar)







Komentar