POSKOTA.CO – Kepala SMAN 2 Kuningan Jawa Barat, H. Tri Suknaedi, S.Pd.,M.Pd.,meyakini jika penggalangan dana pendidikan dari orang tua siswa di sekolahnya, pada tahun (2023) ini ditempuh karena sudah dilindungi payung hukum, berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMAN, SMKN dan SLBN.
Hal tersebut dikemukakan Tri, saat dikunjungi Poskota.co, di salah satu ruangan sekolah setempat, Jum’at (15/09/2023).
Menurutnya, informasi mengenai penerimaan sumbangan dana pendidikan dari orang tua siswa pada SMAN 2 Kuningan tahun ini (2023), diakuinya memang betul ada, namun seluruh tahapan kegiatan dimaksud dilakukan pihak komite sekolah.
“Sebenarnya salah alamat ketika (awak media.red) mengonfirmasi mengenai sumbangan dana pendidikan kepada saya (kepala sekolah.red), sebab semua teknis pemungutan sumbangan itu diselenggarakan pihak komite (komite sekolah.red),”terang Tri.
Dijelaskanya, penggalangan dana pendidikan itu bertujuan untuk membantu pihak sekolah dalam mengimplementasikan realisasi kegiatan yang ada didalam Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).
“Ketika terjadi kekurangan anggaran didalam RAK, maka penggalangan dana pendidikan dimanfaatkan untuk kepentingan itu,”ujarnya.
Disebutkan kepala sekolah, perlu diketahui guna peningkatan kualitas atau mutu pendidikan siswa didik, tentunya memerlukan juga dukungan dana yang memadai.
“Jika sekolah menginginkan siswa didiknya unggul dalam kualitas dan prestasi, ini akan menyebabkan juga penambahan pengeluaran anggaran,”ungkapnya.
Ditegaskan Tri, partisipasi dari masyarakat dalam hal ini orang tua siswa terhadap pendidikan anak-anaknya, merupakan hal yang tidak boleh dihilangkan.
“Orang tua tidak boleh lepas dari tanggung jawab tersebut, sehingga komite sekolah menggugahnya melalui bentuk sumbangan dana pendidikan serupa itu,”ucapnya.
Terpisah, Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) Kuningan, Jejen Jendrayani, SH., mengungkapkan, secara mayoritas setiap orang tua tentu akan memiliki rasa tanggungjawab terhadap pendidikan anak-anaknya.
“Namun perlu juga dilihat dan diperhatikan oleh pihak sekolah ataupun komite, seberapa besar sesungguhnya kekurangan dana yang digelontorkan pihak pemerintah pusat (BOS.red) maupun pemerintah provinsi (BOPD), untuk mengelola serta menyelenggarakan kegiatan (RAKS.red),”ucapnya.
Selain itu lanjut dia, pihak sekolah perlu juga meninjau secara lebih seksama, perbedaan dari istilah sumbangan dengan pungutan.
“Jika ada pernyataan dari orang tua siswa terkait partisipasi sumbangan dana pendidikan terhadap sekolah, memunculkan jumlah nilai nominal tertentu, serta menyatakan kesediaan penyelesaian pembayaran dalam batasan waktu tertentu, apakah ini sifat dari sebuah sumbangan ?”ucapnya bertanya.
Dasar hukum terkait tugas komite sekolah katanya, sudah tertuang secara jelas didalam Permendikbud Nomor 75 / 2016. Diuraikannya pada regulasi tersebut, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lainnya berbentuk sumbangan atau bantuan, tapi bukan dalam bentuk pungutan.
“Jika dihubungkan dengan praktek kegiatan penggalangan dana di SMAN 2 Kuningan ini, tinggal disimpulkan dan dicermati saja, apakah penggalangan dana pendidikan pada sekolah tersebut masuk klasifikasi bentuk sumbangan atau pungutan,”kritiknya.
Didalam Permendikbud sambungnya, Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) jelas dituangkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian kata Jejen, pada pasal 10 ayat (2) dituangkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, ‘bukan pungutan’.
Pada akhir pembicaraan Jejen mengingatkan, jika kemudian tersimpulkan, aktivitas penggalangan dana oleh pihak komite sekolah setempat, ternyata merupakan bentuk pungutan, maka patut diduga kegiatan dimaksud tidak sejalan dengan amanah Permendikbud Nomor 75/2016. Cep)







Komentar