oleh

Bawa Sabu Dalam Dubur, Penumpang Tujuan Lombok Diamankan Bea Cukai Batam

POSKOTA CO-Penumpang membawa sabu dalam dubur berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam. Sabu seberat 128 gram rencananya akan dibawa dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam tujuan Lombok.

“Pelaku berinisial A (43) rencananya akan terbang dan transit di Surabaya selanjutnya ke Lombok. Kita amankan saat melintas di Terminal Keberangkatan, ” kata Undani Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam kepada POSKOTA.CO-, Rabu (24/11)

Sambung Undani, saat diperiksa pelaku A tidak mengaku bawa sabu. Diperiksa lebih dalam, urin positif menggunakan narkoba.

“Kita lakukan body checking (pemeriksaan seluruh tubuh). Pelaku mengaku setelah kita lakukan pemeriksaan dibagian dubur. Pelaku kita bawa ke RS Awal Bros untuk kepentingan rotgen, ditemukan 2 bungkus plastik, dikeluarkan dokter jaga, dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata berisi narkoba jenis sabu ,” tambah Undani.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, pelaku A dan barang bukti sabu diserahkan pihak Bea Cukai Batam ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaku A dapat dijerat dengan pasal 112, pasal 114 dan pasal 132 UU No35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman penjara paling lama 20 tahun, serta denda 10 Miliar rupiah. (ferry/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *