POSKOTA.CO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil meringkus 46 tersangka bersama barang bukti kejahatan dan 45 kasus, baik yang target operasi maupun yang bukan target operasi. Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).
Kapolres Pekalongan menjelaskan, mereka terjaring dalam Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 jajaran Ekswil Pekalongan yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 11-31 Oktober 2021.
AKBP Arief menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari puluhan pelaku kejahatan ini, antara lain 48 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. “Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, sindikat dan penadah,” jelasnya.
“Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-9 tahun,” pungkasnya. (fah)
Komentar