oleh

Warga Desa Nambo Protes Galian C di Lahan Perhutani

POSKOTA. CO – Usaha galian C tanpa ijin alias ilegal yang berada di wilayah Desa Nambo dan Desa Lulut di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diprotes warga.

Galian tanpa adanya site plan ini sudah berdampak pada kerusakan hutan. Tidak menutup kemungkinan, galian ilegal tanpa perencanaan ini akan berdampak buruk berupa timbulnya masalah banjir dan longsor yang berdampak negatif terhadap masyarakat di dua desa tersebut.

Pantauan dilapangan, kondisi hutan sekitar galian, sudah mulai rusak. Masyarakat dan LSM lingkungan, berencana membawa hal ini kepada Kejaksaan maupun ke Kementerian Kehutanan. Harapannya, agar pelaku galian ilegal ini segera di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Jajang (54), salah satu petani penggarap bahkan bercerita, jika lahan yang selama belasan tahun menjadi sumber penghasilannya, kini sudah berubah menjadi galian, yang materialnya di ekspor keluar dari lokasi menuju Jakarta.

Kegiatan galian ini berjalan, setelah adanya kesepakatan, dimana tanah yang digali akan di bayar ke warga masing-masing, untuk Muspida akan di bayar Rp70 ribu/armada dan Rp70 ribu/armada untuk lingkungan.

Kompensasi ini diberikan, setelah pengusaha penggali, tidak mampu menunjukkan izin resmi galian.

Pengusaha galian dipastikan tidak ada izin, dikarenakan lahan tersebut, milik Perhutani. Galian ini bentuk perbuatan melawan hukum.

“Lokasi galian yang selama ini digarap warga untuk bercocok tanam, sudah di bebaskan oleh pengusaha. Petani sudah dibayarkan uang kerohiman. Infonya, pengusaha mulai gali, karena sudah berkordinasi ke Muspida Kabupaten Bogor dan Muspika Kecamatan Cileungsi. Walau sudah restu, saya pastikan, galian tersebut adalah bodong ,tidak ada izin galian,”ujarnya.

Julianda Efendy, perwakilan konsorsium pemekaran Kabupaten Bogor Timur dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, jika lahan yang digali adalah lahan Perhutani dan pengusaha galian tidak memiliki izin resmi, maka patut di duga, ini perbuatan melawan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Satpol PP dan pemerintah Kecamatan Klapanunggal menurut Julianda, terkesan tutup mata atas rusaknya hutan milik Perhutani yang selama ini digarap dan di kelola masyarakat setempat, untuk bertani.

“Aparat penegak hukum, perlu melakukan penyelidikan siapa oknum yang menjual lokasi galian tanah milik negara (Perhutani ) kepada pihak swasta. Pemerintah pusat cepat tindak para oknum pengusaha dan pihak lain yang sengaja melawan hukum. Kementerian Kehutanan jangan diam,” pinta Julianda Rabu (28/7/2021) malam. (yopi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *