oleh

Dinkes Kota Depok Kerjasama dengan Dinas Dukcapil  serta Dinsos untuk Validasi Data Warga  

DEPOK – Upaya memastikan program Universal Health Coverage (UHC) tepat sasaran  khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai yang diinginkan masyarakat Kota Depok pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan validasi data warga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Komitmen Dinkes Depok melanjutkan pencapaian yang dilakukan Pemkot Depok agar UHC tepat sasaran khususnya bagi warga yang tidak mampu tentunya melakukan validasi warga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinsos setempat, “kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Dr. Hj. Devi Maryori, M.Kes,  saat pisah sambut dengan dr. Mantan Kadinkes Depok, dr. Mery Liziawati, Senin (19/1).

Pelaksanaan program UHC sangat serius untuk melayani warga tak mampu namun harus divalidasi lagi data terbaru dalam Kependudukan maupun sosial yang telah ada di masyarakat Depok sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.

Menurut dia, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian data antara kepesertaan BPJS, data kependudukan, dan data penerima bantuan sosial sehingga kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam implementasi UHC dan berbagai program bantuan kesehatan lainnya.

“Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial secara berkelanjutan akan melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang masuk kategori tidak mampu, tetapi belum tercatat dalam desil 1 hingga 5,” ujarnya.

Bagi warga yang memang tidak mampu namun belum masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5, kami bersama Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pembaruan data. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial melalui BPS.

Langkah ini penting untuk menjamin akuntabilitas pemerintah daerah, terutama apabila dilakukan audit atau pemeriksaan di kemudian hari, ujarnya dengan data yang tervalidasi, kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang layak. Untuk warga yang mampu, kami dorong mengikuti BPJS Mandiri agar sistem ini berjalan adil,” tegasnya.

Maka dari itu , ujar Devi M, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif menjaga status kepesertaan BPJS-nya bila tidak mampu silahkan mengajukan verifikasi ke Dinsos. “Apabila disetujui oleh Kementerian Sosial, status BPJS dapat dialihkan menjadi PBI APBD atau PBI APBN,” tambahnya.

Prinsip validasi data juga berlaku untuk berbagai program bantuan lain, seperti beasiswa pendidikan, bimbingan belajar, program rintisan sekolah swasta gratis, hingga bantuan rehabilitasi sosial data ini dimaksudkan agar tidak tumpang tindih atau salah sasaran, tegasnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *