oleh

Tiga Kapal Malaysia dan Vietnam Ditenggelamkan Kejari Karimun

POSKOTA CO– Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan kasus tiga kapal asing pencuri ikan di perairan Kepulauan Riau, barang bukti dirampas negara dan dimusnahkan.

Putusan ini langsung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Tiga Kapal Asing dalam perkara mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau pun ditenggelamkan di perairan Kepri Coral, Selasa (14/9/2021).

Cara menenggelamkan Kapal Asing ini tidak menggunakan bahan peledak, cukup dengan menggunakan pemberat dan air dimasukkan sebanyak-banyaknya ke kapal hingga tenggelam.

Penenggelaman kapal ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Melinda.

” Kita akan tegas terhadap pemcuri kekayaan laut kita. Pemusnahan kapal ilegal fishing ini adalah wujud kepastian hukum terhadap semua pelanggar di wilayah kelautan kita, dalam hal ini dalam tidak pidana perikanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono.

Masih keterangan Hari Setyono, cara menenggelamkan kapal sengaja dipilih dengan cara ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem laut jika menggunakan bahan peledak.

“Kita harapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini menjadi tempat atau rumpun berkembangbiaknya ikan. Cara ini untuk sementara dianggap sebagai yang paling ramah lingkungan,” tambah Hari.

Dengan ditenggelamkannya kapal asing ini, mampu membuat efek jera kepada pihak pemodal kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Sinergi antar lintas kewenangan, baik itu dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud, TNI AL dan penegak hukum yang menjaga wilayah laut Indonesia kiranya terus berjalan, agar kapal-kapal asing ini tidak mudah melakukan pencurian ikan.

“Sehingga kami selaku penuntut umum dan pengadilan juga sependapat bahwa pelaku harus dijatuhi pidana dan barang bukti hasil kejahatan dirampas kemudian kita musnahkan,” tutup Hari.

Informasi yang didapat dari Melinda Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tiga kapal ikan asing barang rampasan yang dimusnahkan itu, dua kapal berbendera Malaysia dan satunya lagi berbendera Vietnam. Ketiganya melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di laut Selat Malaka..

Melinda menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

Hadir dalam pelaksanaan penenggelaman kapal ini, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pasintel Lanal Batam, Polairud Polda Kepri, Dinas Perikanan Kota Batam dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. (ferry/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *