oleh

Sering Beli Obat Psikotropika Via Online, Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi

POSKOTA.CO – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus penangkapan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait penyalahgunaan psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam. Andrie telah membeli tersebut sebanyak 12 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat itu dibeli Andrie Bayuajie secara online tanpa resep dokter sejak tahun 2020 lalu.

“Dari hasil pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online,” jelas Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.

“Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi,” bebernya.

Sejak 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.

Zulpan menambahkan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.

“Dalam hal ini penyidik akan melakukan koordinasi dengan BNNP DKI untuk asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut, tentu hasilnya akan menentukan langkah berikutnya terkait penyelidikan,” tukas Zulpan.(fatar/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *