JAKARTA-Peringatan keras bagi siapa saja jika mencoba memberikan rekening untuk penampungan dana judi online. Kepolisian akan memproses secara hukum dan penjara siap menanti.
Kasus ini dialami delapan tersangka yang ketahuan menyewa rekening penampungan dana judi online (judol) internasional. Kedelapan tersangka itu, RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).
Para tersangka kini diamankan di Polres Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya. “Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng ” kata Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Hasil penyidikan diketahui, tersangka ME, RH, AR dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan ATM dari warga.
Sementara tersangka RS dikenal sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah. Sedangkan tersangka DAP, Y dan RF berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.
Menurut Kombes Syahduddi, tersangka ME, RH, AR dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11/2024). Hari ini Jumat (8/11/2024) polisi juga menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka, yakni RS, DAP, Y dan RF.
Handphone yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM berikut password mobile banking dan kartu ATM dalam satu paket dikirim ke Kamboja.
Sampai di Kamboja barang-barang tersebut diterima warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online di sana. “Penampungnya WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” tegas Syahduddi.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(Omi/fs)







Komentar