POSKOTA.C0 – Sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengalami gangguan dan down sejak Kamis, 8 Juli lalu atau hampir sepekan.
Sistem CEISA adalah sistem Integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik sehingga semua Pengguna Jasa sebagai user dapat mengakses dari manapun, kapanpun berada dengan koneksi internet.
Imbas dari errrorna sistem CEISA, ribuan kontener diantaranya alat kesehatan dan bahan pangan bertumpuk di terminal sejumlah pelabuhan di Indonesia. Importir dan eksportir mengaku mengalami kerugian triliunan rupiah, akibat biaya bengkak di pelabuhan dan produksi pabrik terhenti dikarenakan bahan bakunya tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan.
Sekjen IMLOW (Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch) Achmad Ridwan Tento meminta untuk barang-barang alat kesehatan (Alkes) dan komoditi bahan pangan seperti bawang putih dan sejenisnya mendapat prioritas dalam pengurusan tidak harus menunggu sistem selesai di upgrade tapi harus dilayani secara manual dokumen impor nya.
“Selain Alkes, komoditi bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, mesti diprioritaskan jangan sampai ada hambatan mengingat saat ini kita juga sedang dalam masa sulit Pandemi Covid-19,” ujarnya, pada Rabu malam (14/7/2021).

Di masa PPKM darurat sekarang ini dan dengan jumlah pasien positif Covid-19 yang terus melonjak di tanah air, tentunya alat-alat kesehatan (Alkes) ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa, tetapi malah tertahan di pelabuhan karena sistem Bea Cukai yang masi error.
Bila memungkinkan biaya yg timbul karena dampak gangguan sistem di Bea Cukai, baik di terminal dan di TPS serta demurage di pelayaran diberikan keringanan secara B to B, tentunya pihak Bea Cukai yang harus menginisiasi hal tersebut.
“Pihak Bea dan Cukai yang semestinya menyampaikan kepada pihak terminal maupun pelayaran untuk memberikan keringanan biaya storage maupun demurage akibat adanya gangguan sistem tersebut,” ucap Ridwan.
Ke depannya, IMLOW berharap bila ada rencana perawatan atau migrasi sistem di Bea Cukai, pihak DJBC harus sudah ada back up nya dahulu . Karena masalah ini bukanlah masalah kahar ( force major ) sebab sudah dapat diprediksi sebelumnya dengan perencanaan dan analisa yang matang.
Gangguan pada sistem CEISA kepabeanan selama enam hari terakhir itu, menyebabkan layanan kepabeanan seperti pengajuan dokumen impor barang (PIB), billing, pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), nota pelayanan ekspor (NPE) secara online tidak bisa terproses.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo membenarkan ada beberapa alat kesehatan impor termasuk bantuan dari sejumlah negara seperti Singapura tertahan akibat masih rusaknya sistem CEISA. Namun demikian sebagian alkes sudah ada yang diproses dokumenya secara manual.
“Untuk yang bantuan dari Singapura sudah kita proses, hanya saja belum keluar pelabuhan kemungkinan belum ada alat angkut/trailernya,” ujar Teguh. “Alkes lainnya akan menjadi prioritas kita, karena ini sensitif di masa pandemi.”
Selain Alkes, pihaknya juga akan memperhatikan komoditi kebutuhan pangan seperti bawang putih dan sejenisnya, jangan sampai hilang di pasaran yang berakibat berpengaruh terhadap harga di pasar. “Kita akan prioritaskan juga,” ucapnya.
Kerugian Eksportir, Importir dan Negara Mencapai Trilyunan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno , Rabu (14/7/21) mengungkapkan sebenarnya masalah sudah mulai terasa sejak dua minggu lalu, namun parahnya 6 hari lalu.
Akibat sistem CEISA hingga kini masih error kata Benny, beberapa transaksi ekpor tidak bisa dilaksanakan. “Kita belum menghitung pas kerugian anggota seluruh Indonesia, tapi asumsi saya ada 15% penurunannya lumayan gede nilainya, Itu ekspor-impor keluar-masuk barang.”,” kata Benny.
Menurutnya, data Badan Pusat Statistik sepanjang tahun 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 163,3 miliar atau Rp 2.363,35 triliun (kurs Rp 14.500/US$). Sedangkan impor mencapai US$ 141,6 miliar atau Rp 2.053,2 triliun.
“Coba aja dibagi 365 hari, terus dihitung selama 14 hari dan setiap harinya penurunan transaksi hingga 15%, maka kerugian pada ekspor mencapai Rp. 13,59 triliun, sementara kerugian dari impor diperkirakan mencapai Rp 11,813 triliun,” jelas Ketum GPEI.
Benny meminta pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, seperti biaya penumpukan, closing time dan demurage peti kemas di pelabuhan. (dwi)







Komentar