oleh

Seenaknya Copot Sekda, IAW Desak Mendagri  Tito Ganti Pj Bupati Tapanuli Utara

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk meninjau kembali posisi Penjabat (Pj)  Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing. Pasalnya, pejabat tersebut dinilai kurang cocok memimpin kabupaten tersebut dan beberapa kali telah  membuat gaduh di  internal pemerintahan.

Desakan itu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia sangat berharap agar Mendagri Tito mengembalikan posisi Dimposma di jabatan sebelumnya yakni Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

“Ganti Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing karena dinilai  suka semena-mena, tidak cocok dalam memimpin birokrasi dan  suka melanggar aturan,” kata Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10).

Salah satunya yang membuat dia terkesan semena-mena yakni mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebastugaskan jabatan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput. “SK itu dapat dikategorikan ‘bodong’ karena tanpa ada persetujuan dari Kemendagri,” kata Iskandar.

Berhubung SK tersebut diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK dan terkesan seenaknya sendiri, kata Iskandar, maka tindakan Dimposma berpotensi dipolisikan. “Ada ancaman hukuman pidananya,” tegas Iskandar.

Di sisi lain, Iskandar melihat Dimposma yang merupakan Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tampak tidak cocok memimpin Kabupaten Taput. “Posisi bupati atau walikota harusnya cukup dipimpin pejabat eselon II provinsi. Mereka justru lebih paham lapangan,” kata Iskandar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra  Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda. “Saya masih sebagai Sekda definitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal,” ujar Indra kepada wartawan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *