oleh

PN Jakpus Perpanjang Lockdown, 61 Hakim dan ASN Reaktif Cobid-19

POSKOTA.CO–Sebanyak 61 orang terdiri dari hakim, ASN, satpam dan cleanibg service Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan reaktif Covid-19. Untuk mencegah penularan, pihak pengadulan terpaksa memperpanjang masa lockdown hingga 16 Oktober 2020.

Semula lockdown hanya untuk tiga hari sejak 7 sampai 9 Oktober. “Hasil akhir pemeriksaan rapid tes dan swab tes Selasa 6 Oktober 2020, yang semula pegawai PN Jakarta Pusat reaktif berjumlah 40 orang, meningkat menjadi 61 orang termasuk pimpinan,” kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, Rabu (7/10).

Perpanjang masa lockdown sampai 16 Oktober 2020 sudah sepengetahuan PT DKI Jakarta. Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown sampai dengan Jumat 16 Oktober 2020. “PN Jakarta Pusat aktif kembali pada Senin 19 Oktober 2020,” ujarnya.

Terkait hasil swab test 61 orang itu akan keluar dua hingga tiga hari ke depan. Diharapkan hasil swab 61 orang yang reaktif Corona itu negatif.Dikatakan Bambang, PTSP PN Jakpus masih akan menangani pendaftaran perkara yang sifatnya mendesak. Saat ini seluruh pegawai PN Jakarta Pusat melakukan work from home (WFH).(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *