POSKOTA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 17 tahun 2020 tertanggal 26 Maret 2020/1 Syakban 1441 H tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.
Ini perlu dibaca dan diamalkan, khusus tenaga kesehatan muslim. Berikut isi lengkap fatwa MUI:
Komentar