POSKOTA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Polsek Cisarua menggelar Operasi Yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di wilayah Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (26/1/2021).
Polsek Cisarua yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan patroli PPKM dan Operasi Yustisi di sepanjang jalur Jalan Raya Cisarua dan Pasar Cisarua.
Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan, kegiatan patroli ini dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sebagai langkah menghentikan penyebaran Covid-19 dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Terlebih di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bogor yang di perpanjang mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Febuari 2021 mendatang,” ujarnya.
Masyarakat yang beraktivitas hingga para pelaku usaha pun tidak luput dari pemeriksaan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek menegaskan, bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan masih membandel oleh petugas langsung dilakukan penindakan, yaitu berupa pemberian teguran dan pemberian sanksi.
Dari kegiatan Operasi Yustisi tersebut pun telah berhasil pemberian sanksi berupa teguran sebanyak 50 orang, tindakan sosial 15 orang, dan pemberian masker pada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 15 orang.
“Imbauan-imbauan yang diberikan Polsek Cisarua bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cisarua ini diharapkan masyarakat dapat selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, seperti menjalankan pola hidup sehat yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta aturan-aturan yang telah diberlakukan dapat ditaati dan dijalankan,” kata Kompol Supriyanto.
“Dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat sadar dan taat aturan,” sambung Kapolsek Cisarua. (yopi)









Komentar