oleh

Masker Melorot ke Bawah Dagu, 85 Pelanggar Masker Pilih Nyapu Sampah

POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar masker terjaring di lima lokasi Operasi Tertib Masker (Opstibmask) saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kamis (24/6/2021).

Saat terjaring puluhan pelanggar masker ini ditemukan memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker pada melorot ke bawah dagu. Selain itu, masker nya ditemukan kotor dan bulukan atau tidak layak pakai.

“Maaf pak Satpol, barusan habis makan, maksernya lupa dinaiki. Nggak apa disuruh nyapu sampah asalkan jangan bayar denda karena lagi tongpes,” ucap salah satu pelanggar ngeles ketika terjaring Opstibmask.

Hal senada juga dikatakan pelanggar lainnya, alasannya terburu-buru mau ke pasar belanja untuk masak semur jengkol. “Duh buru-buru mau ke pasar pak Satpol masker nya ketinggalan di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) Satpol PP Kecamatan Senen, Rasja membenarkan, Opstibmask di lima lokasi menjaring 85 pelanggar masker. Adapun puluhan pelanggar yang terjaring tersebut diantaranya, 6 pelanggar di Jalan Kramat Kwitang 1, dan 11 pelanggar Jalan Salemba raya (Pasar Paseban/Plaza Kenari Mas) Paseban. Kemudian 10 pelanggar Jalan Kembang Sepatu (Pasar Gaplok) Kramat. Lalu, 32 pelanggar Jalan Stasiun Pasar Senen. 26 pelanggar Jalan Kramat Sentiong Kramat.

“Totalnya ada 85 pelanggar masker yang terjaring di lima kawasan jalan. Seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi ditempat dengan hukaman kerja sosial membersihkan sampah di jalanan atau Fasilitas Umum (Fasum), secara bergantian dengan memakai rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” jelas Rasja.

Ditambahkannya, para pelanggar yang terjaring ini alasannya selalu mengada-ngada. “Masker melorot ke bawah dagu karena habis makan lupa dinaikin dan masker lupa ketinggalan di rumah, hadeh capek deh,” ujarnya sambil tepok jidat. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *