JAKARTA – Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), merupakan salah satu lembaga di Pemprov DKJ yang paling banyak godaan untuk melakukan korupsi atau rasuah. Pasalnya, instansi ini yang mengelola lelang ribuan proyek bernilai triliunan rupiah sehingga berpotensi memunculkan aksi ‘kongkalikong’ dengan perusahaan demi keuntungan pribadi.
Dalam upaya antisipasi menggerogoti uang negara, Pemprov DKJ menggelar pembinaan untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada jajarannya yang ada di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Mereka diberi pembekalan agar lebih matang dalam menghadapi tantangan korupsi, termasuk bahayanya risiko bisa tercium oleh aparat penegak hukum.
Pembekalan yang dikemas dalam bentuk diskusi publik bertema “Membangun Budaya Antikorupsi pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa” ini bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan diadakan di Pinus Ballroom Hotel 101 Urban Farming, Jakarta, Selasa (17/6).
Sekretaris BPPBJ Jakarta, Siti Mukhlidah menyatakan diskusi publik dengan pemangku kepentingan ini sebagai salah satu langkah meningkatkan integritas dan membentuk pola pikir antikorupsi secara konsisten di lingkungan unit kerja pelayanan. “Rangkaian proses pengadaan barang dan jasa memiliki risiko tinggi terjadi penyelewengan dan kecurangan,” ucap Siti. Kecurangan, umumnya terjadi ‘main mata’ antara oknum pegawai dan perusahaan peserta lelang. Biasanya peserta menjanjikan komisi yang menggiurkan jika bisa memenangkan tender lelang.
Dijelaskan Siti, penyelewengan dan kecurangan yang rentan terjadi di lingkungan kerjanya antara terkait kerugian keuangan negara, suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Selain merusak budaya kerja, tindak pidana korupsi juga berdampak terhadap kualitas produk yang dihasilkan. Sehingga tidak tercapai efisiensi dan value for money,” paparnya. Ia berharap, melalui diskusi publik ini para peserta dapat mempelajari tentang tindak pidana korupsi, penegakan hukum, dan aturan administratif, termasuk pengaturan kode etik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Alangkah sengsara dan malunya jika ASN berhadapan dengan hukum kasus korupsi. Penyesalan sudah tiada guna, ibarat nasi sudah menjadi bubur. “Diskusi publik ini tidak sekadar media pembelajaran, tapi juga sarana berbagi wawasan dan pengalaman sesama peserta,” tandasnya. (jo)







Komentar