POSKOTA. CO – Tiga pemilik apotek yang menjual obat COVID-19 dengan harga sangat tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) sudah berstatus tersangka di Polresta Bogor Kota.
Pemeriksaan atas tiga tersangka terus berjalan. Polisi bergerak hingga terjadi penggerebekan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Atas keberhasilan pengungkapan obat Ivermectin produk Indo Farma ini, pemerhati kesehatan, Iskandar Sitorus memberi respon positif atas keberhasilan tersebut.
Menurut Iskandar, dalam keadaan darurat wabah atau pandemi Covid-19, Presiden Jokowi sudah memutuskan, bahwa ini adalah kondisi darurat sehingga digunakan undang-undang bencana dan undang-undang karantina serta undang-undang wabah penyakit menular.
Maka itu, terkait dengan ditemukannya stock atau penimbunan obat Ivermektin buatan PT Indofarma oleh Polres Kota Bogor maka patut diduga, pabrik inikan baru mendapatkan izin edar atas Ivermectin, yakni bulan Juni kemarin.
Hal lain, pabrik inikan baru ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan uji klinis. Uji klinis ini dilakukan di delapan rumah sakit.
Tidak hanya itu, patut diduga stock yang ditemukan Polresta Bogor Kota itu begitu besar bisa sedemikian banyak diwilayah Bogor, Jawa Barat. Ini menjadi pertanyaan tersendiri. Bagaimana dengan diwilayah lain?.
Hal lain menurut Iskandar, sebagai perusahaan besar farmasi, pabrik Indofarma mendistribusikan melalui siapa sampai ke apotik itu.
“Nah kalau baru keluar izin edar, lalu mereka bisa memproduksi sebesar itu, padahal mereka mempunyai kewajiban terlebih dahulu untuk uji klinis tetapi sudah sedemikian besar stok ada dipasar dan diperdagangkan, bahkan harganya melambung melewati harga eceran tertinggi (HET), maka diduga sudah bisa berlapis-lapis pidananya. Bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan, bisa dijerat dengan ketentuan-ketentuan lain terkait kedaruratan,”kata Iskandar Minggu (18/7/2021) malam.
Kepada wartawan, Iskandar juga mempertanyakan produk obat Ivermectin bisa tertimbun sedemikian banyak.
Baginya, Indofarma baru mendapat izin edar dan belum uji klinis. Sarat ini harus terpenuhi, karena obat ini akan digunakan untuk Covid 19.
Pendiri LBH Kesehatan ini heran, perusahaan Indofarma yang produknya belum dapat uji klinis, tapi sudah memiliki stok yang sangat banyak dan itu diperjual belikan untuk Covid.
Atas kejanggalan ini, maka timbul persoalan, sedang uji klinis tapi sudah ada di pasar. Malah diperjual belikan dengan cara ditimbun dengan melanggar HET.
“Jadi kondisi riel nya, kejahatan ini diduga sampai kepada corporate crime (kejahatan perusahaan). Perusahaan yang terlibat disitu dari mulai badan hukum apotik, ke atasnya yakni badan hukum perusahaan besar farmasi yang menjadi distributornya, ke atasnya sampai kepada pabrikan Indofarma. Itu gambaran kalau dilihat secara detail dan mendalam kasus yang di Polresta Bogor Kota,” tegas pendiri LBH Kesehatan ini.
Dari informasi yang diperoleh, Ivermectin produk Indofarma yang dijual diatas HET ini, langkah di apotek yang didatangi warga.
Warga lalu menemukan, jika dipasarkan melalui online. Terjadi pemesanan. Setelah deal pesanan via online, warga lalu datang ke alamat yang dituju.
Saat tiba, ternyata alamat tersebut merupakan alamat apotek, dimana beberapa hari sebelumnya warga datang, namun oleh pegawai apotek dinyatakan kosong.
Maka patut diduga, apotek tengah menaikan harga obat Ivermectin namun memakai modus online. Bukti terjadi penimbunan Ivermectin juga dikuatkan dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita polisi dari tiga apotek.
“Kami menemukan tiga apotek di Kota Bogor, menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari. Petugas melakukan pantauan di tiga apotek ini, berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tiga apotik yang menjual obat diatas harga normal yakni Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Kombes Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, tiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Atas perbuatannya, Kombes Susatyo menegaskan, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan,” tegasnya.
Atas temuan di Kota Bogor oleh Polresta Bogor Kota ini, maka Iskandar menduga, Ivermectin produksi Indofarma yang belum dapat ijin uji klinis ini sudah menyebar diberbagai daerah.
“Pak Kapolresta sudah bilang, bahwa obat Ivermectin dijual diluar wilayah Bogor. Untuk keberhasilan ini, kami dari LBH Kesehatan memberi apresiasi. Namun kami juga mendorong polisi di Polres lain, untuk lakukan penyelidikan. Ini kejahatan terencana,” tegas Iskandar.
Orang nomor satu dijajaran kepolisian Kota Bogor ini menuturkan, atas temuan tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi.
“Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor,” ujar Kombes Susatyo. (yopi/sir)







Komentar