POSKOTA.CO – Sejumlah korban tindak pidana penipuan pasar modal merasa lega setelah Polda Metro Jaya melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta. Dengan terbitnya SPDP tersebut, maka jika terlapor dua kali mangkir maka penyidik punya kewenangan untuk jemput paksa.
Kuasa hukum para korban PT MP yakni sejumlah advokat dari LQ Indonesia Lawfir menyatakan telah ada kemajuan dari laporan polisi yang diajukan klien ke Polda Metro Jaya hampir dua tahun lalu. “Kami menerima SPDP tembusan ke Kejaksaan Tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor. Dengan naiknya kasus ini maka terlapor yakni RS, dan kawan-kawan segera diperiksa penyidik,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Jakarta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah memberikan respon positif atas laporan kami. Hal ini membuat klien kami sedikit merasa lega dan memohon agar kasus dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena selama ini tidak ada itikat baik dari para terlapor,” katanya.
Sugi menjelaskan banyak yang bertanya kepada pihaknya, kenapa RS turut dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah karena dia merupakan salah satu pimpinan perusahaan investasi tersebut. “Meskipun dia mengaku tanda tangan bilyet dipalsukan, silakan saja, nanti dibuktikan di pengadilan,” tandas Sugi.
Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ bahwa terlapor RS diduga secara aktif menghimpun nasabah. “Dalam video tersebut, terlihat terlapor memberikan iming-iming kepada nasabah, jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta investor akan mendapatkan dividen. Tapi setelah banyak masuk dana, jangankan janji bunga dan dividen, bahkan modal saja tidak bisa ditarik,” ungkapnya.
Sejak para korban menyadari telah tertipu dengan modus investasi ataupun perbankan, banyak di antara mereka yang jadi sakit-sakitan, bahkan ada yang meninggal dunia. “Untuk itu, mereka sangat berharap kepada penyidik agar memproses kasus tersebut dengan seadil-adinya,” pungkas Sugi. (eli/sir)







Komentar