oleh

Kejari Kota Tangerang Beri ‘Restorative Justice’ Kasus Bapak dan Anak Aniaya Rentenir

POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menggunakan ‘restorative justice’ dalam penyelesaian kasus hukum. Kali ini terhadap kasus penganiyaan yang menjerat Hadi Sopyan dan Riki Sopyan, warga Neglasari, Kota Tangerang.

Bapak dan anak ini terjerat Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Saat itu keduanya menganiaya Robertus Jenius Putra di Kampung Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun kasus ini bermula saat korban terlibat cekcok dengan Hadi Sopyan terkait masalah penagihan utang senilai Rp2,4 juta. Lalu dari cekcok tersebut, Hadi Sopyan mendorong dan memukul korban. Sedangkan anaknya yang menyaksikan kejadian itu turut memukuli korban. Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat kekerasan tumpul pun membuat laporan ke Polsek Neglasari. Bapak dan anak itu pun kemudian diamankan petugas kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya menghentikan kasus karena tersangka Hadi Sopyan dan anaknya memenuhi persyaratan. Disaksikan tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Akhirnya kita temukan kedua belah pihak. Di situ mereka saling memaafkan dan membuat pernyataan. Jadi, mereka sepakat perkara ini tidak dilanjutkan, karena sudah musyawarah juga,” jelasnya kepada POSKOTA.CO di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

Menurut Dapot, pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (16/6/2022) beberapa waktu lalu. Dapot menuturkan, syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi dalam kasus ini. “Alasannya itu karena tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis. Lalu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Kemudian visum hanya lecet di jari, atau tidak menghalangi pekerjaan korban. Dan ada kesepakatan perdamaian,” ungkapnya.

Lebih jauh Dapot menjelaskan, penghentian penuntutan dalam kasus tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Ya, penerapan ‘restoratif justice’ ini yang pertama pada tahun 2022. Jadi, total kami sudah terapkan tiga kasus yang dilakukan ‘restoratif justice’ di tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dapot menambahkan, prinsip diterapkannya keadilan restoratif bahwa pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam bermusyawarah dan bermufakat, sehingga tidak semua kasus diselesaikan di meja persidangan. “Tentu kami berharap, pada tahun ini minimal ada lima kasus yang diterapkan dalam restoratif justice. Kami juga memfungsikan Rumah Restoratif Justice sebagai tempat musyawarah untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *