oleh

Hasil Penelusuran, Disdik DKI Tidak Pernah Paksa Sekolah Beli Majalah

POSKOTA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini tengah diterpa kabar tidak sedap. Instansi tersebut diberitakan oleh media online telah melakukan pemaksaan pembelian majalah Gema untuk setiap sekolah SMP, SMA, dan SMK negeri di ibukota.

Sebagaimana dilansir dalam media online itu bahwa pembelian majalah Gema tersebut merupakan perintah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. Hal itu sempat membuat resah sejumlah murid dan walimurid.

Merespons informasi di media online tersebut, aktivis Institut Jakarta kemudian melakukan penelusuran mendalam. Setelah melakukan penelusuran, Direktur Program dan Litbang Institut Jakarta (IJ) Agung Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Pemberitaaan di salah satu media online terkait Disdik DKI melakukan penjualan majalah Gema ke sekolah adalah tidak benar,” kata Agung di Jakarta, Kamis (17/3).

Agung juga menyesalkan diseret-seretnya nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana selaku Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi majalah Gema tersebut. “Berdasarkan hasil penelusuran Institut Jakarta melalui beberapa orang kepala sekolah diperoleh informasi bahwa pemberitaan tersebut bersifat fitnah,” tandasnya.

Bukan cuma itu, lanjut Agung, majalah Gema tersebut merupakan produk media cetak yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau bukan Disdik DKI. “Artinya tidak ada kewajiban sekolah membeli majalah Gema. Harga jualnya pun sebesar Rp 25 ribu, bukan Rp165 ribu,” kata Agung.

Terkait nama Anies dan Nahdiana yang ditulis sebagai Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi, Agung menjelaskan bahwa posisi Gubernur dan Kadis Pendidikan sebagai ex Officio semata. “Majalah Gema sudah puluhan tahun keberadaannya dan semua pejabat Gubernur dan Kadis Pendidikan DKI selalu melekat dalam struktur dewan redaksi majalah tersebut,” papar Agung yang banyak mengamati kinerja Pemprov DKI.

Diharapkan para siswa maupun orangtua murid tidak perlu resah atas pemberitaan tersebut, karena pada dasarnya tidak ada paksaan sama sekali bagi siswa untuk membeli buku tersebut. (eli/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *