oleh

DPC KAI Kabupaten Tangerang Buka Posko Aduan Korban SPMB, Siapkan Bantuan Hukum Gratis

TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027.

Posko ini disiapkan untuk membantu warga yang merasa dirugikan, sekaligus memberikan pendampingan hukum secara gratis.

Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam SPMB. “Tim ini akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga yang menjadi korban SPMB,” ujar Sukardin kepada POSKOTAONLINE.COM, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0877-7135-5576 atau datang langsung ke sekretariat DPC KAI di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pembukaan posko ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam SPMB. “Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah daerah dalam melarang pungli dan percaloan. Posko ini hadir agar masyarakat punya akses untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Selain menerima aduan, tim DPC KAI juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Dinas Pendidikan setempat.

Sukardin berharap, seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal proses SPMB agar berjalan transparan dan sesuai aturan. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap SPMB tahun ini berjalan lancar dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *