JAKARTA–Kasus minyak goreng Miyakita yang takarannya dikurangi belum selesai, kini muncul kasus beras kemasan 5 kilogram takarannya juga dikurangi.
Satgas Pangan Polri mengatakan, pihaknya segera mendalami informasi tersebut. “Kita sudah dapat informasinya. Ini sedang kita mendalami,” kata Wakasatgas Pangan Polri Kombes Samsul Arifin kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Polri terus mengikuti perkembangan tentang bahan pokok menjelang Idulfitri karena menjadi salah satu hal yang paling penting bagi masyarakat. Apalagi setiap tahun ketika Ramadan dan menjelang Lebaran kebutuhan akan bahan pangan meningkat.
Satgas Pangan Polri menduga banyak penyimpangan bahan pokok terjadi menjelang hari besar keagamaan. Satgas Pangan akan mengusut dugaan kecurangan takaran beras dalam kemasan 5 kilogram.
Sebelumnya, beredar video di YouTube Short yang memperlihatkan beras kemasan tidak sesuai dengan takarannya. Dalam video itu, warga menunjukkan pada kemasan tertulis 5 kilogram, tapi saat ditimbang isi beras kemasan itu hanya 4 kilogram.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran. Persoalan tersebut kata Moga saat ini sedang diproses Bareskrim Polri.
Disebutkan, beras pada video yang viral di media sosial bukanlah beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium. Kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Isi UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.(Omi)







Komentar