POSKOTA.CO -Masalah perselisihan paham sering kali menjadi malapetaka. Seperti halnya yang dialami Bm (56) yang merupakan warga Lingkungan III, RT 26, RW 06, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Akibat dipukul dengan kayu oleh pelaku korban meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terjadi dimana pada Kamis (31/12) sekira jam 02.45 WIB, korban Budiman ditelepon oleh oleh saksi SPR (43) untuk menyelesaikan perselisihan antara saksi Ib (32) dengan pelaku M (44) setelah korban tiba di lokasi juga terjadi cek cok antara korban dengan pelaku M, yang kemudian korban hendak memukul pelaku M dengan kayu.
“Namun korban terpeleset dan terjatuh yang kemudian kayu tersebut diambil oleh pelaku M, korban berusaha menghindar dengan berlari, namun pelaku M terus mengejar korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu pada bagian muka dan bagian tubuh lainnya yang mengakibatkan Korban Bm meninggal dunia,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Betung AKP Yuliko Safutera, SH.
Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari anak korban yakni Erik Capilano (25) dengan dasar laporan LP/ B – 49 / XII / 2020 / SUMSEL/ BA/ SEK BETUNG 2020, tanggal 31 Desember 2020.”Setelah menerima laporan dari anak korban, dari Polsek Batung langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi – saksi,” jelas Kapolsek.
.
Diketahui kedua saksi ini yakni Ib (32) merupakan warga Dusun I Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba. Sedangkan saksi Spr (43) merupakan warga Dusun II Komplek Talang Duku RT 001 RW.002 Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Sementara pelaku M (44) merupakan warga Kidul Kali Wetan, , Kelurahan Kaliglagah, Kecamaran Kemiri, Kabupaten Purwerejo, Provinsi Jateng.
Kronologis penangkapan dimana pada Kamis (31/12) sekira jam 20.20 WIB di dapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang dilakukan pelaku M terhadap korban Bm sedang bersembunyi di rumah temannya di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adhy Usman, SH dan team Opsnal untuk segera melakukan penangkapan, setelah sampai dan dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Setelah di interogasi tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Bm, selanjutnya tersangka diborgol dan dibawa ke Polsek Betung guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku telah mendekam di Hotel Pradeo Mapolsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas dia. [ntmc/sir]







Komentar