oleh

Bentrok Ormas di Kampus Unkris Jatiwaringin, 15 Orang Diperiksa

POSKOTA.CO – Pihak kepolisian Resor ( Polres ) Bekasi Kota masih mendalami peran 15 orang yang diamankan pada bentrokan yang terjadi di Universitas Krisnadwipayana atau Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Akibatnya bentrokan antara dua ormas antara kubu rektor lama dan rektor baru yang terjadi pada Rabu (31/8/21) lalu, satu orang di laporkan tewas dan dua luka luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyisiran di lapangan. Belasan anggota Ormas yang telah diamankan saat ini tengah didalami keterlibatannya dalam bentrok di lingkungan kampus tersebut.

“Untuk Kasus Unkris, kemarin kita dari penyidik masih bekerja dilapangan untuk melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih belum ditangkap,” ungkap Aloysius kepada wartawan.

Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang kuat diduga terlibat bentrokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta tiga orang lain yang terluka.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian diantaranya adalah batu dan senjata tajam jenis parang.”Kita masih melakukan pendalaman peran masing-masing pelaku tersebut. Siapa berbuat apa, apakah melempar, apakah menusuk, bawa senjata tajam, itu semua harus jelas perannya, sehingga nanti bisa naik ke penyidikan,” tambahnya.

Hingga saat ini, kampus tempat terjadinya bentrokan masih dijaga oleh pihak kepolisian guna menjaga kondusifitas lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNKRIS, Dwiki Hendra Saputra mengatakan bahwa pihaknya bersikap netral atau tidak berada di pihak manapun yang terlibat dalam konflik berujung bentrok tersebut.

Bentrokan akhir Agustus kemarin terjadi setelah sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara dua kelompok yang bertikai.

”Oleh karena itu, kami mahasiswa mengambil sikap netral dan menuntut agar semua tindakan yang terjadi diusut secara hukum dan secepatnya,” ungkapnya. (adi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *