oleh

Rektor Klarifikasi Pernyataan Mantan Dosen terkait UNKRIS Alami Darurat Ekonomi hingga Kekurangan  Dosen

JAKARTA-Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) memberikan penjelasan terkait sejumlah pernyataan yang beredar di media sosial yang  disampaikan oleh mantan dosennya, Prof. Budi Supriyatno. Klarifikasi tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari kecukupan dosen pada program doktor, hak ekonomi dosen dan tenaga kependidikan, pembayaran gaji, hingga keberadaan seorang tenaga kependidikan yang tinggal di lingkungan kampus.

“Kami perlu memberikan penjelasan agar masyarakat dan sivitas akademika memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi UNKRIS yang sebenarnya,” kata Rektor UNKRIS Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, S.H., M.H didampingi Wakil Rektor 1 Brigjen. TNI (Purn.) Safrin Rachman, S.H., M.H, seusai membahas beberapa hal yang dimuat oleh salah satu mantan dosen UNKRIS di media sosial, Kamis (11/09/2026).

Menurut Rektor, d.alam pertemuan dengan jajaran pimpinan kampus pihaknya mencoba  menelusuri beberapa hal yang disampaikan oleh mantan dosennya yang perlu diluruskan agar  pemahaman  masyarakat dan sivitas akademika tidak menjadi bias.

Salah satu persoalan yang dibahas secara khusus adalah informasi mengenai kondisi dosen pada program doktor di UNKRIS. Dalam informasi yang  beredar disebutkan adanya kondisi darurat dosen pada program doktor dengan hanya satu orang dosen. Pihak UNKRIS membantah informasi tersebut.

Dijelaskan bahwa, terdapat sejumlah profesor dan dosen yang terlibat dalam kegiatan akademik di program tersebut. “Ada Prof Sita, ada Prof Andrianto sebagai akademisi yang terlibat kegiatan pengajaran atau akademik. Kemudian ada dosen lain yang mengajar di sana. Jadi sebenarnya tudingan tersebut sudah terbantahkan,” tambah Rektor.

Rektor menilai, persoalan kecukupan dosen harus dilihat berdasarkan data dan keterlibatan akademik secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan satu informasi atau satu periode tertentu.

UNKRIS Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Isu lain yang menjadi perhatian adalah tudingan mengenai hak ekonomi dosen dan karyawan. Rektor dengan tegas membantah adanya kebijakan pemotongan gaji secara sepihak terhadap dosen maupun tenaga kependidikan.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa universitas melakukan penyesuaian standar pembiayaan sebagai bagian dari upaya mengatur kebutuhan anggaran dan meningkatkan efisiensi. “Tidak ada pemotongan gaji. Yang ada penyesuaian standar pembiayaan di UNKRIS,” ujarnya.

Penyesuaian standar pembiayaan dilakukan terhadap sejumlah komponen yang sebelumnya dinilai kurang efisien. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penyusunan standar pembiayaan universitas, termasuk komponen honorarium.

Dengan demikian, pihak universitas membedakan antara pemotongan gaji dengan penyesuaian standar pembiayaan. Rektor meminta agar persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi anggapan bahwa gaji seseorang dipotong dalam jumlah tertentu.

Dalam forum tersebut, Rektor juga menjelaskan mengenai pembayaran gaji para dosen dan tenaga kependidikan. UNKRIS menyatakan pembayaran gaji bulanan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan disebut tidak mengalami keterlambatan.

Pihak universitas bahkan menyatakan memiliki bukti transfer yang dapat digunakan untuk menunjukkan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan.

Bukti transfer gaji mantan dosen UNKRIS Prof. Budi Supriyatno yang dibayarkan tepat waktu pada tanggal 25 Agustus 2026 yang lalu.

“Setiap bulan tanggal 25 mendahului sebelum akhir bulan itu selalu dibayarkan penuh. Tidak ada, tidak pernah terlambat,” katanya.

Namun, karena dokumen pembayaran menyangkut data pribadi, penggunaannya untuk kepentingan publik tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai privasi dan perlindungan data pribadi.

Terkait hubungan kerja dengan seorang mantan dosen, Rektor menyebut yang bersangkutan masih menerima pembayaran hingga periode terakhir sebelum hubungan kerjanya berakhir. Pernyataan itu digunakan pihak universitas untuk membantah kesan bahwa yang bersangkutan tidak memperoleh hak finansial selama menjalankan tugasnya.

Soal Tenaga Kependidikan yang Tinggal di Lingkungan Kampus

Isu berikutnya yang diklarifikasi adalah mengenai seorang tenaga kependidikan yang disebut tinggal di lingkungan UNKRIS. Rektor menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan tenaga kebersihan atau office boy yang sebelumnya bekerja di lingkungan kampus.

Menurut tidak benar apabila disebut bahwa yang bersangkutan diwajibkan tinggal di kampus untuk menjalankan pekerjaannya. Ia disebut telah memasuki masa pensiun dan tidak memiliki tempat tinggal maupun keluarga yang dapat menjadi tempat tinggal.

Karena kondisi tersebut, yang bersangkutan disebut mengajukan permintaan sendiri untuk tetap tinggal di lingkungan UNKRIS.

Rasio Dosen Bisa Cek di PDDikti

Persoalan lain yang menjadi fokus perbincangan adalah mengenai rasio dosen pada program doktor. Dalam informasi yang sebelumnya beredar, disebutkan program doktor di UNKRIS mengalami kondisi darurat karena hanya memiliki satu dosen. “Jelas itu informasi yang tidak benar. Kami memiliki 9 profesor dan ratusan dosen yang terlibat dalam kegiatan akademik. Jadi bagaimana mungkin kami hanya punya satu dosen tetap di setiap program studi?” terangnya.

Ali menegaskan bahwa rasio dosen merupakan salah satu data yang dapat dilihat dalam sistem pangkalan Data Dikti (PDDikti). Apabila rasio dosen pada suatu program studi tidak memenuhi ketentuan, sistem akan memberikan indikator tertentu yang disebut dapat terlihat sebagai status merah. “Kalau rasio dosen kurang, merah. Merah langsung,” ujarnya.

Karena itu, Rektor Unkris menilai apabila benar terjadi kekurangan dosen yang menyebabkan program studi tidak memenuhi ketentuan, kondisi tersebut seharusnya dapat diketahui melalui sistem dan segera ditindaklanjuti.

Persoalan akreditasi juga mendapat perhatian khusus dalam perbincangan tersebut. Rektor mengatakan bahwa keberhasilan akreditasi suatu perguruan tinggi melibatkan banyak unsur, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, ketua program studi, penjaminan mutu, hingga tim yang menangani berbagai dokumen akreditasi. Seluruh proses penyusunan dokumen akreditasi membutuhkan kerja tim dengan keahlian yang berbeda.

“Akreditasi itu penyiapannya nggak bisa satu orang. Jadi jangan merasa penting dan memiliki pengaruh dalam akreditasi kampus,” ujarnya.

Ia mengatakan aspek yang harus disiapkan mencakup bidang keuangan, pendidikan, dukungan institusi, penjaminan mutu, hingga berbagai dokumen evaluasi. Beberapa dokumen seperti Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) yang harus disiapkan dalam proses akreditasi. Penyusunan dokumen tersebut membutuhkan koordinasi lintas bidang termasuk sejumlah komponen penilaian yang harus dipenuhi dan diverifikasi.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan klaim apabila ada satu individu yang menyatakan bahwa dirinya seorang diri memiliki peran menentukan terhadap hasil akreditasi universitas. Menurutnya, kontribusi seseorang tetap harus ditempatkan dalam keseluruhan mekanisme akreditasi.

Status Profesor Tidak Otomatis Menentukan Akreditasi

Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai posisi profesor dalam struktur dosen dan akreditasi. Rektor menjelaskan bahwa tidak semua program studi secara otomatis mensyaratkan keberadaan profesor sebagai satu-satunya ukuran pemenuhan rasio dosen.

Untuk program sarjana, misalnya, terdapat ketentuan mengenai kualifikasi dan jabatan akademik dosen yang harus dipenuhi. Karena itu, menurutnya, keberadaan atau keluarnya seorang profesor dari suatu program studi tidak serta-merta membuat program studi tersebut mengalami kekurangan dosen.

“Untuk S1 itu tidak dibutuhkan profesor. Yang dibutuhkan itu doktor dengan pangkat lektor atau lektor kepala dengan kualifikasi tertentu,” tandas Rektor.(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *