oleh

84.750 Butir Obat Terlarang Gagal Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

POSKOTA.CO – Polsek Cipondoh menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras berbahaya di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 84.750 butir obat-obatan terlarang untuk diedarkan pada malam Tahun Baru 2021 berhasil disita.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, penggerebekan gudang obat keras berbahaya ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang sering dijadikan perlintasan peredaran obat-obatan terlarang.

“Informasi berharga dari masyarakat kemudian diselidiki oleh Timsus Polsek Cipondoh dengan melakukan mapping wilayah,” kata mantan Kanit II Satnarkoba Polres Jakarta Barat ini kepada POSKOTA.CO, Senin (21/12/2020).

Informasi masyarakat terbukti benar. Anggota Timsus Polsek Cipondoh dipimpin Ipda Azis Al Rais berhasil meringkus 2 orang di sepanjang jalan yang menghubungkan Kota Tangerang dengan Jakarta Selatan. Dari tangan KR dan NR alias MT, polisi menyita 48 ribu butir obat Exymer.

“NR dan NR alias MT mengaku sebagai karyawan gudang yang disuruh mengantar obat-obatan terlarang untuk diedarkan pada pergantian tahun baru,” ungkap Maulana Mukarom.

Tak puas. Polisi pun mengembangkan pengungkapan obat-obatan terlarang ini dengan menggerebek rumah yang dijadikan gudang. Alhasil, sebanyak 35.750 butir Tramadol dalam 143 pack dan 1000 butir Exymer kembali berhasil disita.

Selanjutnya, dua pelaku bersama ribuan butir obat-obatan terlarang itu pun diamankan di Mapolsek Cipondoh. Polisi juga melakukan pengembangan terkait peredaran obat-obatan terlarang yang belakangan terungkap sudah berjalan selama 2 tahun terakhir ini.

“Pemilik gudang dan obat-obatan terlarang berinisial SB alias BT melarikan diri dan dalam perburuan Timsus Polsek Cipondoh,” ujar pria jebolan Akademi Polisi tahun 2010 ini.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (imam/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *