oleh

Polisi Tangkap Pengamen Pencuri Motor di Cipondoh, Ternyata Residivis

TANGERANG – Polisi meringkus seorang pria berinisial IN alias Bisul, seorang pengamen, lantaran mencuri sepeda motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menjelaskan cara Bisul mencuri sepeda motor milik warga.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (28/6/2026).

Yudha menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman cctv di sekitar lokasi.

“Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman cctv. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong,” ungkapnya.

Bisul akhirnya ditangkap saat sedang mengamen di kawasan Lampu Merah Gondrong pada Rabu (24/6/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat di interogasi, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor Yamaha Mio hasil curiannya yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu,” ujar Yudha.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 2 buah kunci palsu, 1 pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman cctv.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023,” beber Yudha menandaskan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *