oleh

6 Tersangka Diamankan, Bareskrim Polri Gulung 2 Kasus Praktik Siaran Langsung Pornoaksi di TikTok dan Tevi

JAKARTA – Praktik siaran langsung pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi digulung Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Bareskrim Polri. Polisi menangkap enam tersangka pelaku pornoaksi live streaming selama Juni 2026. 

Dalam aksinya keenam tersangka itu, yakni RA (20), RY (26), MK (21), PA (31), DI (36) dan SS (25) memiliki peran berbeda. Tujuannya untuk mendapat uang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam kasus ini ada dua perkara berbeda dengan modus yang relatif sama. “Para tersangka memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton,” kata Brigjen  Adex Yudiswan kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Penonton oleh tersangka kemudian diarahkan agar membuka aplikasi Tevi guna mendapatkan tayangan yang lebih vulgar. Di sini tersangka RA berperan sebagai talent dan tersangka RY bertindak sebagai host. Kedua tersangka melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. 

Untuk kasus pertama, polisi menangkap tersangka RA, RY dan MK di wilayah Bandung dan Cianjur. Modusnya, tersangka RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. 

Sedangkan tersangka RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Selain itu, tersangka RY mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi dan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA.

Penonton yang melihat siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton seharga Rp5 ribu. Selain itu para tersangka juga mendapatkan keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. 

Para tersangka setiap siaran  menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton. Untuk siaran lanjutan di aplikasi Tevi tersangka RA menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan dibantu tersangka MK untuk melakukan siaran. 

Pada kasus kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming pornoaksi di wilayah Lampung, Yogyakarta dan Jawa Barat dengan tersangka, PA, DI dan SS. Dalam siarannya tersangka yang berperan sebagai talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim kepada penonton. 

Kemudian tersangka yang bertugas sebagai host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu.

Setelah target donasi terpenuhi, penonton kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *