POSKOTA.CO – Hadehhh, puluhan pelanggar masker saat wara-wiri di kawasan Tanah Abang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) terciduk petugas berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, ketika menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di tujuh lokasi, Jum’at (4/2/2022). Meski begitu, puluhan pelanggar masker ketika terjaring Opstibmask beralasan memakai masker engap-engapan dan sudah jenuh.
Salah satu pedagang gas saat terjaring Optibmask di kawasan Jalan Palmerah Gelora. “Kenapa maskernya tidak dipakai mas,” tanya petugas Satpol PP kepada pelanggar ini. Pedagang gas dengan enteng menjawab jenuh dan sudah bosan. “Pakai masker nafas jadi engap-engapan pak Satpol,” ujarnya sambil cengengesan.
Lain lagi dengan seorang pelanggar yang terjaring di kawasan, Jalan Petamburan III. “Aduh, ada razia masker lagi. Maaf pak Satpol maskernya ketinggalan di rumah karena terburu-buru mau ke Pasar untuk membeli sayur asem dan ikan teri kesukaan suami,” ujarnya ngeles.
Namun demikian, petugas Satpol PP tidak menghiraukan alasan para pelanggar ini kemudian menggiring dan mendata untuk disanksi hukuman kerja sosial.

Sementara itu, Tajudin Hasan Pengendali Satpol PP Kecamatan Tanah Abang mengatakan, totalnya ada 34 pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ke 34 pelanggar masker yang terjaring di tujuh lokasi, kata Tajudin Hasan diantaranya, 7 pelanggar di Jalan Administrasi Negara 1. Lalu, 7 pelanggar Jalan Bendungan Hilir, 9 pelanggar Jalan Palmerah Barat Gelora, 6 pelanggar Jalan KPBB VII, Karet Tengsin, 7 pelanggar Jalan Jati Petamburan RW 03 Petamburan dan 5 pelanggar Jalan KH. Mas Mansyur, Kebon Kacang.
“Para pelanggar yang terjaring tersebut alasannya klasik. Pengap lah, pakai masker dan lupa karena terburu-buru,” ucapnya sambil tepok jidat.
Padahal, tambah Tajudin Satpol PP sudah seringkali mengingatkan dan menghimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) memakai masker saat berada di luar rumah, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Terlebih saat ini pihaknya sedangkan melakukan pengawasan dan penerapan disiplin penegakkan hukum Prokes Opstibmask dalam Rangka pelaksanaan PPKM Level 2 di wilayah Tanah Abang.
“Seluruh pelanggar yang tidak pakai masker langsunh di sanksi ditempat dengan hukuman kerja sosial memakai rompi oranye untuk membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) dengan waktu yang ditentukan. Bingung nih pelanggar nggak ada kapok-kapoknya,” ujarnya. (van/sir)








Komentar