POSKOTA.CO – Sebanyak 32 warga Tanjung Priok dapat sanksi nyapu jalan dan denda. Pasalnya, mereka terjaring petugas saat menggelar Operasi tertib masker (Tibmask) Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengakui pihaknya menggelar operasi tertib masker. Menurutnya sasaran razia ini disejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target pelaksanan operasi tibmask.
“Setiap hari kami bersama anggota Polsek Tanjung Priok turun langsung untuk menegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Proses penularan COVID-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan,” terang Evita, Rabu (13/1/2021).
Dalam operasi Tibmask kali ini, sebanyak 15 petugas gabungan dikerahkan. Razia ini digelar Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok.
Dalam operasi ini ada 32 pelanggar protokol kesehatan yang langsung dikenakan sanksi sosial ataupun denda administrasi.
“Hari ini, kita temukan 32 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 31 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan di fasilitas umum dan 1 pelanggar membayar sanksi denda administrasi Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Tindakan tegas tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan dari kita untuk menghadapi ancaman COVID-19. Apalagi tingkat penderita COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi jadi harus selalu waspada,” ujarnya. (wandhy/sir).
Komentar