POSKOTA.CO – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap dua pelaku pemerasan dan perampokan. Sasarannya pengendara mobil yang sendirian dan dianggap punya uang banyak serta membawa barang berharga.
Modusnya, satu pelaku berinisial AS pengaku sebagai anggota TNI, sedang temannya ES berperan sebagai korban tabrak lari. Pelaku yang “Anggota TNI” memaksa korban untuk ganti rugi karena telah menabrak temannya.
Jika di dalam mobil korban terlihat ada barang berharga atau uang, kedua pelaku langsung merampok korban yang ketakutan. Dalam mencari korban, kedua pelaku mengendarai mobil keliling Jakarta, begitu ada calon korban pelaku langsung memepet mobil korban sehingga terjadi serempetan lalu pelaku turun memaksa korban untuk ganti rugi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan didampingi Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Weni Panji Yoga bahwa kedua pelaku sudah 19 kali melakukan aksi kejahatan itu. “Lokasinya semua di Jakarta,” kata Kombes Zulpan, Kamiis (8/9/2022).
Dalam aksinya pelaku bermodalkan senjata jenis air softgun dan kartu anggota TNI palsu. Terakhir keduanya beraksi pada 29 Agustus 2022 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka berhasil merampok uang korban Rp300 juta milik korban berinisial AG.
Saat itu, korban AG dibantu Aiptu Haryanto anggota Lalulintas sempat mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga. Namun kondisi jalan macat sehingga pelaku berhasil lolos.
Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku. “Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya, jika merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat. Jangan mau dipaksa membayar ganti rugi,” ujar Zulpan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Indra Weni Panji Yoga mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali, namun kali ini jumlah uang cukup besar. “Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” pungkasnya. (Omi/bw)







Komentar